Anwar Usman Kembali Jabat Wakil Ketua MK
Berita

Anwar Usman Kembali Jabat Wakil Ketua MK

Ini menjadi momentum untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja MK di segala lini.

ASH
Bacaan 2 Menit
Acara pengambilan sumpah Anwar Usman sebagai Wakil Ketua MK. Foto: ASH
Acara pengambilan sumpah Anwar Usman sebagai Wakil Ketua MK. Foto: ASH
Akhirnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2016-2018 melalui rapat pleno hakim konstitusi yang digelar sejak pukul 09.00-10.00 WIB, Senin (11/4) di gedung MK. Dalam rapat pleno yang digelar secara tertutup, sembilan hakim konstitusi secara aklamasi sepakat memberi amanat Anwar Usman mengemban jabatan sebagai wakil ketua MK untuk kedua kalinya.

“Rapat pleno tadi pagi dilakukan pemilihan Wakil Ketua MK oleh sembilan hakim konstitusi. Hasilnya, Anwar Usman terpilih kembali secara demokratis dan mufakat bulat, aklamasi, sebagai Wakil Ketua MK periode 2016-2018,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat memimpin sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua MK periode 2016-2018 di ruang sidang pleno MK, Senin (11/4).

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Anwar Usman ini mengakhiri masa jabatan periode pertamanya sebagai hakim konstitusi pada 6 April 2016 lalu. Namun, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang jabatan Anwar untuk periode 2016-2021 lantaran Anwar dinilai sangat baik dan penuh integritas. Lalu, Anwar mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi periode 2016-2012 di hadapan Presiden Joko Widodo, Kamis (07/4) di Istana Negara.

Usai mengucapkan sumpah jabatan, Arief mengucapkan selamat atas terpilihnya Anwar Usman sebagai Wakil Ketua MK periode 2016-2018. Seluruh jajaran MK berharap Anwar dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian dan penuh rasa tanggung jawab serta membawa kebaikan bagi semuanya.

“Semoga Allah SWT memberikan perlindungan dan menuntun segala hal terbaik dengan ikhlas, berintegritas, penuh rasa tanggung jawab demi tegaknya konstitusi, demokrasi, hukum dan keadilan,” harapnya.

Ditegaskan Arief, proses pemilihan Wakil Ketua MK ini dilakukan sangat demokratis berbeda dengan pemilihan wakil ketua MK sebelumnya diwarnai persaingan tajam di antara para hakim konstitusi. “Ini sangat jauh berbeda dengan arena konstestasi dalam pilpres, pilkada, pemilu legislatif, atau konstelasi jabatan politik yang kental dengan persaingan kuat,” kata Arief.

Dia mengingatkan terpilihnya Anwar sebagai Wakil Ketua MK ini telah membentang luas tugas dan tanggung jawab terutama menjawab ekspektasi harapan publik terhadap MK sebagai ‘rumah’ keadilan, pelindung HAM dan hak konstitusional warga negara. “Makanya, tadi pagi saat diberi amanah ini, beliau mengucapkan kalimat luhur, ‘Innalillahi wainnailaihi rojiun’, Allah yang menentukan jalan hidup kita masing-masing,” ungkapnya.

“Terpilihnya Anwar bukan sekadar mengemban kembali amanah sebagai wakil ketua MK, tetapi moment ini secara keseluruhan bisa terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja MK di segala lini,” harapnya.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengapresiasi model terpilihnya Anwar Usman dilakukan secara aklamasi. Sebab, MK hanya memiliki sembilan hakim konstitusi yang menuntut kekompakan. “Mekanisme pemilihan ini bagus sekali. Mekanisme ini (aklamasi) sebaiknya ‘ditradisikan’ saja. Ini bagus untuk menjaga kebersamaan di MK. Jangan mentang-mentang demokrasi, mau voting-voting-an,” kata dia.

“Kalau di MA karena hakim agungnya banyak rawan dipolitisasi. Sebaiknya, lembaga-lembaga negara terutama dalam pemilihan pimpinan lembaga MK dan MA, spirit demokrasi Pancasila secara musyawarah-mufakat mesti ditonjolkan (dikedepankan).”

Untuk diketahui, Anwarlahir di Bima 31 Desember 1956 dengan latar belakang pendidikan S-1 Ilmu Hukum dari Universitas Islam Jakarta (1984). Tahun 2001, dia menamatkan magister hukum di Fakultas Hukum IBLAM Jakarta. Sedangkan, program doktornya diraih di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta untuk bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah.

Maklum, Anwar mengawali karirnya justru bukan dari dunia hukum. Profesi pertamanya yang digeluti adalah guru honorer di Sekolah Dasar Kalibaru, Jakarta pada 1976.

Tiga tahun kemudian dia baru menjadi CPNS Guru Agama Islam di SDN Kebon Jeruk pada tahun 1979. Profesi sebagai PNS guru agama dilakoni hingga tahun 1985. Di tahun yang sama, dia beralih profesi menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Resmi menjadi hakim, penempatan pertamanya di PNAtambuaperiode 1989-1991. Lalu, menjadi hakim PN Lumajang sejak 1991 hingga 1997 sebelum diangkat sebagai hakim yustisial.

Setelah menjabat hakim yustisial, Anwar diangkat menjadi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diperbantukan sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA pada tahun 2003-2005. Selanjutnya,ia menjabat Kabalitbang Diklat Kumdil MA sejak tahun 2006hingga 2011 sekaligus tercatat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tags:

Berita Terkait