Apindo: Bisnis Outsourcing Berkontribusi Memperluas Lapangan Kerja
Berita

Apindo: Bisnis Outsourcing Berkontribusi Memperluas Lapangan Kerja

Pemerintah diharapkan menerbitkan kebijakan yang mendukung pelaksanaan bisnis outsourcing. Pengusaha wajib menghormati seluruh hak normatif pekerja.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Wilayah Abu-Abu Jenis Pekerjaan yang Bisa Dialihdayakan)

 

Selain itu Hariyadi mengingatkan agar perusahaan outsourcing meningkatkan kemampuannya agar mampu bersaing dengan perusahaan outsourcing negara lain seperti India dan Filipina. Tenaga kerja yang direkrut bukan hanya berketerampilan menengah ke bawah tapi juga menengah ke atas. Jika itu terwujud, masyarakat punya banyak pilihan untuk memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka.

 

Ketua Apindo, Anton J Supit, mengusulkan agar istilah outsourcing tidak lagi digunakan dunia usaha karena masyarakat menilainya buruk. Lebih baik menggunakan istilah sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Padahal di ranah global, praktik outsoucing sudah berkembang pesat karena mampu mengikuti perkembangan sistem ketenagakerjaan yang lentur.

 

Menurut Anton bisnis outsourcing tidak perlu dimusuhi karena berkontribusi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan. “Kalau praktik outsourcing bermasalah, mari dibenahi,” usul Anton yang juga Wakil Ketua Kadin Indonesia.

 

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengatakan bisnis outsourcing tidak bisa dihapus karena Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa putusannya telah menyatakan praktik itu tidak dilarang. Paling penting bagi buruh yakni mendapat penghidupan yang layak, kebebasan berserikat dan jaminan sosial.

 

Pandangan buruk masyarakat terhadap outsourcing menurut Timboel terjadi karena ada oknum manajemen perusahaan outsourcing yang menyalahi aturan. Misalnya, tidak mendaftarkan pekerja outsourcing dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS. “Pengawasan ketenagakerjaan yang lemah juga membuat citra outsourcing semakin buruk,” paparnya.

 

Timboel berpendapat yang penting dilakukan kalangan serikat pekerja yakni bagaimana meningkatkan kualitas pekerja outsourcing. Kemudian mendorong perusahaan outsourcing untuk tetap mempekerjakan pekerja outsourcing sekalipun diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan pengguna (user). Bisa saja pekerja itu dipindahkan ke perusahaan pengguna lainnya.

 

Hasil riset BPJS Watch tahun 2017 menemukan ada pekerja outsourcing yang didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Harusnya perusahaan mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui mekanisme pekerja penerima upah (PPU). “Perusahaan melakukan itu karena menolak untuk membayar iuran sebesar 4 persen dari upah pekerja setiap bulan,” urainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait