Artalyta: Too Good is Not Good
Berita

Artalyta: Too Good is Not Good

Artalyta mengaku ia hanya ingin berbuat baik. Rekayasa dari Urip menjadikannya berstatus terdakwa. Tim penasehat hukum terdakwa meyakini bahwa kepentingan yang sebenarnya diserang oleh KPK adalah institusi Kejaksaan.

M-3
Bacaan 2 Menit
Artalyta: Too Good is Not Good
Hukumonline

 

Rekayasa informasi yang dimaksud Ayin tersebut itu terkait dengan perkataan UTG yang menyatakan adanya unsur tindak pidana pada kasus BLBI 2 dalam ekspose yang dilakukan Kejaksaan Agung. Padahal sesungguhnya, tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam ekspose tersebut.

 

Lebih lanjut Ayin menjelaskan kedudukan UTG hanyalah sebagai salah seorang dari anggota tim penyelidik. Sedangkan Keputusan Tim Kejaksaan Agung dalam menghentikan penyelidikan ulang BLBI dilakukan secara kolektif, dan bukan merupakan kewenangan perorangan UTG. Hal tersebut membuktikan informasi yang disampaikan oleh UTG hanya dilakukan untuk memperoleh pinjaman.

 

Ayin memang boleh merasa menjadi korban. Kwitansi dan proposal yang telah diserahkan sebagai bukti telah terjadi hutang piutang yang dibuatnya dengan UTG didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah direkayasa. Ia pun berusaha mengklarifikasi perihal kwitansi dan proposal tersebut. Dengan ini saya bantah dengan tegas, ujarnya.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Ayin juga mengatakan agar JPU jangan melakukan pembuktian dengan menggunakan parameter perasaan dan tidak menggunakan prosedur hukum acara pidana. Ia menjelaskan bahwa keaslian kwitansi dan proposal pemberian uang tersebut tidak pernah dibatalkan dan dibuktikan batal atau palsu.

 

Selain itu, Ayin mempertanyakan originalitas rekaman suaranya yang diperdengarkan di persidangan. Itu mirip suara saya, tetapi originalitas-nya diragukan. Siapa pun juga tidak dapat menjamin kebenaran serta akurasinya, ungkapnya. Hal tersebut ia katakan sehubungan dengan pernyataan ahli yang dihadirkan oleh JPU. Saat itu, ahli menyatakan bahwa akurasi keaslian suara hanya 90%.

 

Oleh karenanya, Ayin berpendapat alat bukti rekaman tersebut apabila dipaksakan maka bertentangan dengan azas legalitas. Yang menentukan harus ada ketentuan Undang-Undang yang mengaturnya terlebih dahulu, tambahnya.

 

Kesemua hal tersebut menghantarkan pada kesimpulan Ayin yang menyatakan bahwa ia tidak ada keterkaitannya dengan proses hukum penyelidikan BLBI 2. Ia menjelaskan bahwa tidak ada satu informasi pun dalam hasil penyelidikan yang menyebutkan nama saya sehubungan dengan penyelidikan BLBI 2.

 

Ayin menjelaskan bahwa ia dapat mengambil hikmah dan menyadari penuh bahwa perbuatan baik itu, yang terlalu baik yang ia berikan terhadap orang lain, ternyata tidak baik bagi dirinya sendiri. Too good is not good, ujarnya pelan.

 

Ayin memang terlihat sangat emosional ketika membacakan pledoinya. Ia pun tak kuasa menahan tangis ketika menyatakan bahwa ia adalah orang tua tunggal yang sangat diperlukan tenaga serta pikirannya dalam membesarkan dan membimbing ketiga putra-putrinya.

 

Cui Bono

Seusai pembacaan pledoi kliennya, OC Kaligis memulai pledoinya dengan istilah yang digunakan oleh Cicero, filsuf Romawi yang juga berprofesi sebagai advokat, yang ia gunakan dalam pidato  berjudul Pro Roscio Amerino dalam rangka membela kliennya di sidang pengadilan. Pemaknaan cui bono sebagai suatu adagium Latin berarti adanya motif tersembunyi dari suatu perbuatan.

 

Dalam dunia hukum, frasa ini kadang-kadang digunakan dalam pendeteksian atau investigasi suatu kejahatan dengan pertanyaan utama, siapakah yang mendapatkan keuntungan dari suatu tindakan. Frasa ini pun kemudian mengharuskan adanya pemahaman atas segala kemungkinan motif suatu perbuatan termasuk maksud atau niat yang ada dalam pikiran seseorang.

 

Berdasarkan prinsip cui bono ini, OC Kaligis mempertanyakan untuk kepentingan siapakah terdakwa Artalayta Suryani disidangakan di Pengadilan ini. Hal tersebut perlu dipertanyakan sebab melihat fakta-fakta yang ada dalam persidangan, pemeriksaan yang dilakukan terdakwa di tingkat penyidikan dilakukan dengan dengan mendompleng Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LPTPK) atas nama Urip.

 

Kenyataan tersebut menjadikan siapa saja tidak dapat memastikan tidak adanya kepentingan yang diserang oleh KPK. OC Kaligis pun meyakini bahwa kepentingan yang sebenarnya diserang oleh KPK adalah institusi Kejaksaan.

 

Maka berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan dalam persidangan, tim penasehat hukum Ayin pun menyatakan bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya karena tidak terbukti adanya pembocoran rahasia atau bantuan yang dilakukan oleh UTG terhadap Ayin. Selain itu, tidak ada satupun dari Laporan Hasil Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyerahan Asset oleh Pemegang Saham Bank Penerima BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang menerangkan informasi yang telah dibocorkan oleh UTG.

 

Tim penasehat hukum menegaskan bahwa uang yang diberikan Ayin kepada UTG adalah pinjaman untuk modal usaha perbengkelan yang akan dilakukan oleh UTG sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan dana BLBI. Karenanya, OC. Kaligis memohon pengembalian barang bukti uang sejumlah US$ 660.000 dikembalikan kepada yang berhak pada akhir pledoinya.

 

Ralat:

Pada paragraf satu tertulis, Artalyta Suryani atau Ayin, terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI)….. Yang benar adalah, Artalyta Suryani atau Ayin, terdakwa kasus dugaan suap ….

Artalyta Suryani atau Ayin, terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/7). Selain yang dibacakan Ayin, tim penasehat hukum yang dipimpin oleh OC Kaligis juga membacakan pledoi secara terpisah.

 

Ayin membuka pledoinya dengan pertanyaan yang muncul dalam dirinya. Ia mengatakan tuntutan hukuman yang diberikan padanya merupakan tuntutan hukuman maksimal yang pernah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ayin pun bingung dan mengeluarkan pertanyaan dalam hatinya sehubungan dengan tindakan KPK, Kok geregetan banget sih!

 

Padahal, papar Ayin, ia memberikan uang sejumlah AS$660 ribu karena adanya rekayasa informasi dari Urip Tri Gunawan (UTG). Ayin mengatakan UTG beberapa kali berusaha meminjam modal kepadanya setelah ia mengetahui profesinya sebagai seorang pengusaha. Proposal dari UTG pun dialihkan oleh Ayin kepada putranya, meskipun ia belum memikirkan apakah ia akan menerima proposal tersebut atau tidak.

 

Ayin menduga UTG tidak sabar menunggu keputusan darinya dan ingin secepatnya mendapatkan pinjaman uang. Untuk memuluskan maksud tersebut, saksi UTG merekayasa informasi yang maksudnya untuk menyakinkan saya dan mempercepat eksekusi pinjaman uang yang dimaksud, jelas Ayin.

Tags: