9 Arti Hukum Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Terbaru

9 Arti Hukum Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto merumuskan arti hukum ke dalam 9 definisi. Pengertian ini diambil dari bagaimana masyarakat memaknai hukum.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi arti hukum. Foto: pexels.com
Ilustrasi arti hukum. Foto: pexels.com

Topik mengenai arti hukum adalah salah satu pembahasan yang paling banyak dicari pemerhati hukum. Pasalnya, para ahli mendefinisikan arti hukum ini dengan berbagai pandangan dan sudut pandang. Di antara berbagai definisi hukum, salah satu teori yang wajib diketahui adalah 9 arti hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto.

Sebelum membahas kesembilan arti hukum yang dimaksud, mari kenali disiplin hukum terlebih dahulu. Purbacaraka dan Soekanto dalam Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum menerangkan bahwa memahami disiplin hukum diperlukan sebelum membahas arti hukum itu sendiri.

Pasalnya, dengan memaknai disiplin hukum, akan diperoleh pengetahuan mengenai ruang lingkup hukum yang sangat luas. Adapun pengertian disiplin hukum yang dimaksud itu, antara lain ajaran yang menentukan apakah yang sebaiknya atau seharusnya dilakukan; dan yang senyatanya dilakukan dalam hidup.

Baca juga:

Disiplin hukum ini tidak hanya mencakup ilmu hukum, melainkan juga politik hukum dan filsafat hukum. Kemudian, lebih lanjut lagi, diterangkan bahwa ilmu hukum tidak hanya mencakup ilmu tentang kaidah dan pengertian semata, namun juga ilmu tentang kenyataan.

Dengan demikian, benar adanya bahwa ilmu hukum juga beririsan dengan ilmu lainnya, seperti sosiologi, antropologi, dan psikologi. Dari irisan ilmu tersebut kemudian dikenal dengan adanya sosiologi hukum antropologi hukum, dan psikologi hukum.

9 Arti Hukum Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Terkait arti hukum, Purbacaraka dan Soekanto menerangkan bahwa arti hukum ini merupakan uraian dari pendapat masyarakat tentang definisi hukum. Atau dengan kata lain, kesembilan arti berikut merupakan apa yang dipahami masyarakat akan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait