Asas-Asas Perkawinan dalam Islam
Terbaru

Asas-Asas Perkawinan dalam Islam

7 asas perkawinan dalam Islam, antara lain personalitas keislaman, persetujuan kedua belah pihak, hingga asas untuk selama-lamanya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Asas Kemitraan

Dalam perkawinan Islam, yang dimaksud dengan kemitraan adalah baik suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang sesuai dengan kodratnya masing-masing; keduanya memiliki kebersamaan yang sederajat. Dilanjutkan Khotibul Umam, asas kemitraan ini diatur dalam Pasal 77–84 KHI, yang mengatur hak dan kewajiban suami istri.

  1. Asas Monogami Terbuka

Ketentuan Pasal 3 UU Perkawinan dan penjelasannya menerangkan bahwa pada asasnya, dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami; atau menganut asas monogami. Namun, pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk memiliki istri lebih dari seorang jika dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan.

Makna dari dikehendaki dari pihak-pihak yang bersangkutan kemudian dirincikan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan yang menerangkan ketentuan sebagai berikut.

  • Suami harus mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
  • Pengadilan hanya akan memberikan izin apabila istri yang bersangkutan tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan dan penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melagirkan keturunan.
  • Syarat untuk dapat mengajukan permohonan adalah adanya persetujuan dari istri, ada kepastian bahwa suami tersebut mampu menjamin keperluan istri dan anak-anak mereka, serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anak mereka.
  1. Asas untuk Selama-lamanya

Asas perkawinan dalam Islam ini menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta kasih selama hidup. Oleh karenanya, perkawinan mut’ah yang bersifat sementara untuk bersenang-senang dilarang (Hotma Siahaan, 2019:152).

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait