Asosiasi Advokat Indonesia Siap Bela TKI
Aktual

Asosiasi Advokat Indonesia Siap Bela TKI

Red
Bacaan 2 Menit
Asosiasi Advokat Indonesia Siap Bela TKI
Hukumonline

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Humphrey Djemat menandatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI),  Kamis (31/5) di Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang Bandara Soekarno Hatta.

Kerjasama tersebut menunjuk AAI untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada TKI dalam mengajukan klaim asuransi TKI terhadap konsorsium asuransi proteksi. Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk setahun kedepan. Demikian Humphrey lewat siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (31/5).

Selama ini para TKI, kata Humphrey,  kerap mengalami kesulitan dan dibuat tidak berdaya dalam mengurus klaim asuransinya. Posisi para TKI sangat lemah pada saat berhadapan dengan pihak asuransi.

Pada saat diwawancara oleh pihak asuransi para TKI tidak dapat menjawab atau menjelaskan klaim asuransinya tersebut. Para TKI merasakan diwawancara selama 20-30 menit yang dilakukan oleh pihak asuransi merupakan tekanan dan adanya ketidak nyamanan bagi mereka para TKI. Akibatnya para TKI sebagian besar memilih "menyerah" untuk mendapatkan klaim asuransinya.

Pada saat penandatanganan perjanjian BNP2TKI diwakili oleh Deputi Bidang Perlindungan, Lisna Poeloengan. Sementara dari pihak AAI diwakili oleh Ketua Umum DPP AAI,  Humphrey Djemat. Disaksikan oleh Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dan para Advokat AAI serta aktivis buruh migran SBMI dan lain lain.

Selanjutnya Humphrey menjelaskan telah mempersiapkan tim advokat AAI selama 24 jam untuk mendampingi TKI yang tiba dibandara BPK TKI Selapajang. AAI juga telah menyiapkan Surat Kuasa Khusus untuk para TKI apabila pengurusan klaim asuransinya mengalami kesulitan untuk dipenuhi oleh konsorsium asuransi TKI. 

Tags: