Astra Graphia Ajukan Keberatan, KPPU Menjawab
Berita

Astra Graphia Ajukan Keberatan, KPPU Menjawab

Astra Graphia bersikeras tidak melakukan persekongkolan dengan PNRI

HRS
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: ilustrasi (Sgp)
Gedung KPPU. Foto: ilustrasi (Sgp)

Pada November 2012, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Astra Graphia Tbk (AG) bersekongkol dalam proyek triliunan tender e-KTP.

Tak terima dengan putusan tersebut, AG pun melakukan langkah yang sama dengan PNRI, yaitu mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak jauh berbeda dengan PNRI, dalam memori keberatannya, AG meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU. Sebab, KPPU dinilai melanggar tata tertib hukum acara yang berlaku.

Pelanggaran ini terlihat dari putusan komisi yang tidak didasarkan pada alat bukti yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Komisi mendasarkan putusannya berdasarkan asumsi dan penafsiran sepihak. Hal ini terlihat dari banyaknya kata-kata “kemungkinan” dalam putusan tersebut.

Padahal, Pasal 42 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 72 Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010 tidak mencantumkan asumsi sebagai bagian dari alat bukti pemeriksaan komisi.

Terkait dengan persekongkolan, KPPU mengacu pada kesamaan jumlah produk iris scanner yang ditawarkan, kesamaan metode, kesalahan pengetikan, dan kesamaan produk. Atas hal ini, AG dengan tegas mengatakan pengacuan tersebut salah. Pasalnya, persamaan tersebut terjadi bukan akibat dari persekongkolan. Namun, lantaran prinsipal yang digunakan sama, yaitu L-1.

Keberatan lain yang diajukan adalah AG menolak dikatakan telah mengatur dan menentukan pemenang tender. AG tidak memfasilitasi PNRI karena tujuan AG ikut serta dalam tender tersebut justru ingin bersaing dan menjadi pemenang tender. Bahkan, AG tidak mendapatkan keuntungan atas kemenangan PNRI.

“AG justru menanggung biaya yang dikeluarkan selama mengikuti tender sebagai konsekuensi dari kekalahan dalam tender ini,” tulis kuasa hukum AG, Rando Purba dalam memori bandingnya, Kamis (31/1).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait