Aturan Batas Modal Fintech Lending Diharapkan Tidak Timbulkan Dominasi Pasar
Terbaru

Aturan Batas Modal Fintech Lending Diharapkan Tidak Timbulkan Dominasi Pasar

Penting bagi regulator mempertahankan kompetisi yang sehat di antara perusahaan fintech agar berinovasi dan menargetkan segmen yang beragam dalam mencapai inklusi keuangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilstrasi: Hol
Ilstrasi: Hol

Terdapat ketentuan persyaratan modal paling sedikit Rp25 miliar bagi perusahaan financial technology (fintech) lending (pinjaman teknologi keuangan) yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pasal 4 POJK 10/POJK.05/2022 menyebutkan penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar yang dimulai pada 4 Juli 2023.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Amira Husna Natanegara mengatakan dalam rangka mencegah dominasi pasar, diharapkan ketentuan permodalan bagi perusahaan fintech lending tidak menghasilkan dominasi pasar tunggal. Dominasi pasar oleh hanya satu atau dua perusahaan dapat mengurangi kompetisi sehat di sektor fintech, yang bertujuan untuk mencapai inklusi keuangan.

Potensi implikasi yang muncul seperti terjadinya merger antar perusahaan fintech lending demi memenuhi batas minimum tersebut. Namun, kekhawatiran merger tersebut menimbulkan dominasi pasar pada industri fintech lending. Menurutnya, peningkatan kepatuhan terhadap persyaratan permodalan dan ekuitas untuk perusahaan fintech sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen adalah langkah yang tepat dari pemerintah.

“Namun, jika terjadi merger antara perusahaan fintech lending untuk memenuhi persyaratan, perlu diawasi dan diatur agar kompetisi pasar tetap sehat serta mencegah dominasi pasar oleh sejumlah perusahaan,” ujarnya melalui keterangannya,  Selasa (20/6) kemarin.

Baca juga:

Dia menjelaskan, penting bagi regulator mempertahankan kompetisi yang sehat di antara perusahaan fintech agar berinovasi dan menargetkan segmen yang beragam dalam mencapai inklusi keuangan. Sebab, fintech lending diharapkan jadi solusi bagi banyak peminjam yang membutuhkan akses cepat ke dana, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses perbankan yang memadai.

Baginya, dari sudut pandang para pemain fintech perlu memastikan bahwa merger bukan hanya untuk memenuhi persyaratan, melainkan juga memberikan manfaat kepada nasabah melalui diversifikasi produk, efisiensi operasional, serta perbaikan proses dan sistem peminjaman.

Tags:

Berita Terkait