Aturan Ini Harus Jadi Rujukan Demi Keamanan-Keselamatan Pekerja Kontruksi
Berita

Aturan Ini Harus Jadi Rujukan Demi Keamanan-Keselamatan Pekerja Kontruksi

UU Jasa Konstruksi sebenarnya sudah mengatur tentang aspek keamanan, keselamatan, kesehatan pekerjaan konstruksi bangunan. Begitu pula UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 59

(1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

(2) Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas: a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan; b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali; c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/ atau pembangunan kembali; d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau e. hasil layanan Jasa Konstruksi.

(3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. standar mutu bahan; b. standar mutu peralatan; c. d. e. f. o b. h. standar keselamatan dan kesehatan kerja; standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstrr.rksi; standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; standar operasi dan pemeliharaan; pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Standar (41 (s) (1) (2) If RES IDEN REPUBLIK INDONESIA -35- Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya. Dalam men5rusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.

 

Selain itu, aspek keselamatan kerja sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Penyelenggara pengerjaan proyek pun mestinya menyediakan semua alat perlindungan diri bagi para pekerjanya. Misalnya, Pasal 14 huruf c menyebutkan, “Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.”

 

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemenakertrans) pun telah menerbitkan Permenakertrans No.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Sebenarnya, kata Nizar, pengaturan perlindungan terhadap pekerja dalam pengerjaan infrastruktur sudah memadai. Bila saja setiap penyelenggara jasa konstruksi hingga pekerja mematuhi beberapa aturan tersebut dapat meminimalisir terjadinya insiden kecelakaan kerja.

 

“Bagi para pekerja yang sedang menggarap proyek diharapkan kewaspadaannya. Jangan sampai menjadi korban berikutnya,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

 

Angota Komisi V DPR lainnya, Nurhasan Zaidi berpendapat target pemerintah membangun infrastruktur di seluruh Indonesia tidak diikuti dengan kesiapan elemen standar keamanan dan keselamatan kerja. Menurutnya, keselamatan kerja menjadi salah satu faktor kelemahan hingga menjadi hal menakutkan dalam pelaksanaannya.

 

Darurat keselamatan kerja

Terpisah, anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie meminta agar pemerintah segera memberi santunan bagi para korban kecelakaan proyek infrastruktur. Menurutnya, perspektif publik sebagai penerima manfaat kecelakaan tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas, keamanan, dan keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun pemerintah.

 

“Presiden Jokowi dan menteri terkait perlu segera mengevaluasi kondisi ini yang sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan. Perlu tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan-kecelakaan ini dan mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan berikutnya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait