Aturan Pidana Perkebunan Sesuai Asas Legalitas
Uji UU Perkebunan:

Aturan Pidana Perkebunan Sesuai Asas Legalitas

Pasal 21 jo Pasal 47 UU Perkebunan sudah sangat jelas dan tegas yang telah mengatur perbuatan mana yang dilarang dan apa sanksinya.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

“Disini letak keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan yang merupakan tujuan adanya hukum. Karena itu Pasal 21 jo Pasal 47 UU Perkebunan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945,” katanya.

Meninjau

Sementara itu Sawit Watch dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang bakal menjadi pihak terkait dalam pengujian undang-undang ini, meminta Mahkamah untuk meninjau Pasal 21 dan 47 UU Perkebunan itu. Hal ini salah satu cara untuk menghentikan berbagai kriminalisasi masyarakat di sekitar perkebunan. “Pasal itu dinlai tidak jelas/sumir dan berpotensi disalahgunakan oleh aparat,” sebut Sawit Watch dalam siaran persnya.  

 

Pasalnya, semua kegiatan yang dianggap merintangi dan menggangu jalannya usaha perkebunan adalah rumusan yang tidak pasti karena tergantung pihak mana yang menafsirkan. Akibatnya, menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi kelompok minoritas karena pihak yang mempunyai relasi dengan kekuasaan akan memiliki lebih untuk menafsirkan aturan itu.     

 

Ia mengungkapkan banyak sekali kasus kriminalisasi sebagai efek dari konflik pertanahan antara masyarakat adat/petani dan perusahaan di sekitar wilayah perkebunan, seperti terjadi di  Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan daerah lainnya. Sawit Watch mencatat sepanjang tahun 2010 lebih dari 106 orang dikriminalisasi di Perkebunan Kelapa Sawit ketika masyarakat memperjuangkan haknya.

 

Salah satunya, petani Kelapa Sawit Sanggau, Kalimantan Barat dipidanakan lantaran menginjak pot bunga di kantor perusahaan saat memperjuangkan haknya yang dijerat dengan Pasal 21 jo Pasal 47 UU Perkebunan itu.

Tags: