Aturan Relaksasi, Perbankan Bebas Tentukan Uang Muka KPR Asalkan...
Berita

Aturan Relaksasi, Perbankan Bebas Tentukan Uang Muka KPR Asalkan...

Bagi bank yang sanggup dapat menetapkan uang muka KPR sebesar 0 persen. Konsumsi masyarakat diharapkan dapat terstimulus lewat kebijakan ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia menjelaskan dalam menetapkan besaran LTV kepada debiturnya tersebut, bank harus memperhatikan pula aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net di bawah 5 persen dan NPL KPR gross kurang 5 persen yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini. Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV/FTV juga telah mengecualikan program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Sehubungan dengan risiko melonjaknya kredit macet atau non performing loan (NPL), Filiani menilai saat ini kondisi perbankan masih dalam batas aman. Dia menjelaskan NPL pada sektor properti residen masih terjaga dalam dua tahun terakhir. “Kami lihat NPL nya konstruksi memang ada kenaikan, tapi KPR masih ter-manage dari 2,77 persen pada Agustus 2016 jadi 2,87 pada Mei 2018,” kata dia.

 

Tingkatkan produktivitas sektor lain

Selain pertimbangan kondisi industri keuangan, BI menetapkan kebijakan pelonggaran uang muka KPR karena sektor properti dianggap memiliki efek lanjutan yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Filianingsih menjelaskan berdasarkan kajiannya, industri properti dapat meningkatkan produktivitas sektor lain.

 

“Jika properti berkembang maka industri semen, cat sampai pengangkutan akan ikut naik. Kalau properti jalan, maka industri lain akan jalan,” kata Filiani.

 

Dengan kebijakan tersebut, Filianingsih meyakini perekonomian nasional juga akan tumbuh. Dia mencontohkan saat kebijakan pelonggaran uang muka KPR pada 2015 dan 2016 silam berhasil meningkatkan pertumbuhan KPR baru dari 6,21 persen menjadi lebih 12 persen hingga saat ini.

 

Selain melonggarkan uang muka KPR, BI juga memperlonggar fasilitas kredit dan pembiayaan melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima fasilitas tanpa melihat urutan. Filiani menjelaskan dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi properti.

 

BI juga menetapkan ketentuan baru skema pembiayaan rumah tapak/ruko/rukan dari maksimal pencarian kumulatif menjadi 30 persen dari plafon dengan syarat fondasi setelah akad kredit. Kemudian, maksimal pencarian kumulatif sampai dengan 50 persen dari plafon dengan syarat fondasi telah selesai.

Tags:

Berita Terkait