Ayah dan Anak Ini Kompak Terima Suap untuk Biaya Pilkada
Berita

Ayah dan Anak Ini Kompak Terima Suap untuk Biaya Pilkada

Asrun terima suap sebesar Rp 2,8 miliar melalui anaknya untuk maju sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Fatmawaty menjadi perantara suap Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang tersebut juga ditujukan untuk Asrun yang telah menyetujui kehendak Hasmun mendapat jatah proyek di Pemkot Kendari.

 

"Terdakwa Asrun telah memenangkan perusahaan Hasmun Hamzah dalam lelang Pekerjaan Multiyears Pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014-2017 dan Pembangunan Tambat Labuh Zona III TWT (Taman Wisata Teluk) - Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017," ujar Jaksa.

 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Adriatma dan Asrun didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait