Badan Hukum Pendidikan, Catatan dari Universitas Trisakti
Berita

Badan Hukum Pendidikan, Catatan dari Universitas Trisakti

RUU BHP belum disahkan. Tapi jauh sebelum itu, Universitas Trisakti sudah mendirikan BHP, walau akhirnya dibatalkan oleh MA.

Ali
Bacaan 2 Menit
Badan Hukum Pendidikan, Catatan dari Universitas Trisakti
Hukumonline

 

Namun, sikap universitas ini dikritik oleh sumber tadi. Menurutnya ada kesalahan penafsiran yang dilakukan oleh pihak rektorat. Mereka mengacu pada PP No 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum, ujar sumber yang berprofesi sebagai dosen tersebut.

 

Ia merinci beberapa kesalahan penafsiran. Pertama, PP tersebut ditujukan hanya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja. Trisakti tak masuk di dalamnya, tegasnya. Sedangkan, kedua, dalam hal pengesahannya. Dalam PP tersebut, penetapan suatu PT menjadi badan hukum melalui PP tersendiri. Itu amanat PP No 61, ujarnya.

 

Namun, uniknya, pengesahan Universitas Trisakti sebagai badan hukum pendidikan hanya berdasarkan akta notaris. Akta notaris bukan melahirkan badan hukum, melahirkan badan iya, ujarnya.

 

Sumber tersebut memang mengakui pendirian BHP di Universitas Trisakti tak menggunakan PP No 61 Tahun 1999 an sich. PP tersebut di Juncto kan ke Pasal 1653 KUHPER, jelasnya. Pasal ini, juga pernah disebut-sebut oleh Endar Pulungan.

 

Pasal 1653 KUHPER

Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan

 

Menurut Endar, pasal tersebut juga merupakan dasar lima PTN dalam mendirikan badan hukum. Namun, penggunaan pasal 1653 KUHPER ini saja tak cukup untuk mendirikan badan hukum pendidikan. Bagaimana proses, persyaratan, pengesahan pendirian badan hukum pendidikan tak diatur secara detail. Karenya, kelima PTN itu kemudian menggunakan PP No 61 Tahun 1999 untuk melengkapi dasar hukumnya.

 

Oleh sebab itu, lanjut sumber tadi, pihak yayasan Trisakti kemudian menggugat untuk menggagalkan status BHP tersebut. Kemudian, gugatan tersebut dimenangkan yayasan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sebagai catatan, bukan rahasia umum bila pihak yayasan Trisakti dengan Rektorat sering tak akur. Meski sempat ada wacana akan keduanya akan islah.

 

Lalu, bagaimana ending dari badan hukum pendidikan milik universitas Trisakti ini. Sekarang harusnya sudah dieksekusi, ujar sumber itu. Lagipula, Masak ada BHP sebelum RUU-nya disahkan. Dasar argumentasinya harus ada aturannya, tambahnya.  Makanya, bila ingin membentuk badan hukum pendidikan, tunggu dulu RUU-nya disahkan.

 

Trisakti Beda?

Endar sempat menjelaskan mengapa Trisakti keukeuh membentuk BHP terlebih dahulu dan berbeda dengan PTS lain yang notabene nya menolak RUU BHP. Menurutnya, Trisakti memiliki status yang unik. PTS yang lain kebanyakan didirikan oleh Yayasan.

 

Sedangkan Trisakti tidak. Universitas didirikan terlebih dahulu, baru kemudian yayasan, ujarnya. Baik universitas dan yayasan didirikan oleh pemerintah, ujarnya masih dalam sesi wawancara. Oleh sebab itu, seorang dosen sempat mengungkap di ruang kuliah bahwa Trisakti itu setengah milik pemerintah, setengahnya lagi milik yayasan.

 

Karenanya, Endar sempat meminta agar dalam RUU BHP, Trisakti dimasukan dalam aturan peralihan. Disebabkan statusnya yang unik tersebut, Trisakti meminta tak diseragamkan.  Karena alasan saling berbeda itulah Ketua ABPPTSI Thomas Suyatno juga menolak penyeragaman. Cuma beda cara. Ia lebih mengusulkan tak perlu ada UU Badan Hukum Pendidikan.

 

Perdebatan tentang Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) seakan tak pernah habis. Penolakan dari berbagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memang terus terjadi. Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) merupakan salah satu koalisi yang dibentuk dan getol menolak diberlakukannya RUU BHP tersebut.

 

Koalisi yang terdiri dari yayasan-yayasan penyelenggara PTS ini, menganggap dengan disahkannya RUU BHP ini akan mengecilkan yayasan-yayasan pendidikan yang terlebih dahulu sudah eksis. Oleh sebab itu, perjuangan untuk menggagalkan RUU BHP ini akan terus dilakukan oleh kumpulan PTS seluruh Indonesia ini.

 

Namun, berdasarkan penelusuran hukumonline, ada sebuah fenomena yang unik terkait masalah BHP. Tak seperti PTS yang lainnya, Universitas Trisakti justru menjadi salah satu pendukung disahkannya RUU BHP ini. Beberapa waktu lalu, ketika diwawancarai, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Endar Pulungan menyiratkan dukungannya tersebut. Saya kira sudah sesuai harapan, jawabnya ketika ditanya tentang RUU BHP.

 

Dukungan Universitas Trisakti terhadap RUU BHP bukan hanya slogan. Menurut sumber hukumonline di lingkungan kampus reformasi tersebut, pihak universitas justru sudah mendirikan BHP sebelum RUU tersebut disahkan. Klaimnya rektorat, BHP tersebut telah berdiri, ungkap sumber tersebut.

Tags: