Badan Kehormatan DPD Butuh Saran Ahli Hukum Guna Putuskan Status Irman Gusman
Berita

Badan Kehormatan DPD Butuh Saran Ahli Hukum Guna Putuskan Status Irman Gusman

Rapat akan dilaksanakan malam nanti, dengan agenda membicarakan secara khusus status Ketua DPD Irman Gusman yang ditetapkan sebagai tersangka.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ketua DPD, Irman Gusman. Foto: SGP
Ketua DPD, Irman Gusman. Foto: SGP
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah, AM. Fatwa mengatakan BK DPD akan mengadakan rapat dengan mengundang ahli hukum untuk membahas status Irman Gusman pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami sudah undang ahli hukum tata negara Refly Harun dan praktisi hukum Zain Badjeber untuk mendapatkan pandangan komprehensif melaksanakan tata tertib DPD," kata AM Fatwa di Jakarta, Senin (19/9).
Dia mengatakan, rapat itu akan dilaksanakan malam nanti, dengan agenda membicarakan secara khusus status Ketua DPD Irman Gusman yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, berdasarkan Tatib DPD, seharusnya Irman diberhentikan sebagai Ketua DPD karena statusnya sudah menjadi tersangka, namun dirinya meminta Irman untuk mengajukan surat pengunduran diri. "BK DPD sebenarnya menunggu surat dari Irman maupun keluarganya untuk ajukan permohonan berhenti untuk menghindari pemberhentian tidak hormat," ujarnya.
Senator asal Jakarta itu menilai pengunduran diri Irman itu lebih baik, karena lebih terhormat daripada BK DPD mengambil keputusan. (Baca juga: Bulog Ingin KPK Usut Tuntas Perkara Kuota Gula dan Irman Gusman)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.
KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu lalu.
Tags:

Berita Terkait