Bagir Manan Ingatkan DPR Soal Kodifikasi Hukum
Berita

Bagir Manan Ingatkan DPR Soal Kodifikasi Hukum

Penentuan arah politik kodifikasi dalam RUU KUHP wajib jelas.

CR19
Bacaan 2 Menit

Atas dasar itu, mau tidak mau untuk mengisi celah atau gap itu maka RUU KUHP mesti memberikan diskresi yang luas kepada aparat penegak hukum. Namun, Bagir khawatir, jika aparat penegak hukum diberikan diskresi yang luas sama halnya seperti orang yang berjalan di lereng gunung yang licin, sehingga mudah sekali tergelincir, tidak terkontrol, dan sewenang-wenang.

“Nah itu mengapa saya ingin agar ketika kita menyusun KUHP itu, basic policy atau basic idea itu harus kita punya arahnya,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, berharap agar RUU KUHP ini bisa disusun secara cermat dan komprehensif. Sebab, pada akhirnya setelah RUU KUHP sah menjadi UU, institusi Kejaksaan menjadi aparat penegak hukum yang memiliki kepentingan di dalamnya. Misalnya, ujung dari setiap perkara yang disidik adalah penuntutan di muka pengadilan sampai dengan proses pembuktian unsur-unsur tindak pidana dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

Lebih lanjut, proses eksekusi yang menjadi pelaksanaannya juga jaksa penuntut umum. Sehingga, Andhi meminta agar pasal-pasal dalam RUU KUHP terhindar dari pasal-pasal yang multi tafsir terutama mengenai unsur-unsur tindak pidananya. Selain itu, mesti dilakukan harmonisasi antara peraturan perundang-undangan lainnya agar jaksa mudah dalam mengimplementasikan di dalam persidangan.

“Saya mengharapkan kiranya RUU KUHP nanti disusun secara cermat dan komprehensif jangan sampai multi tafsir khususnya unsur-unsur tindak pidananya. Harus juga ada harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Ini sebagai warning buat kita semua ketika nanti menyusun unsur-unsur dalam Pasal di RUU KUHP,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait