Baleg Ancam Ambil Alih Pembuatan Naskah Akademik RUU Usulan Komisi
Berita

Baleg Ancam Ambil Alih Pembuatan Naskah Akademik RUU Usulan Komisi

Komisi-komisi diberikan waktu hingga pertengahan pekan depan untuk menyerahkan naskah akademik dan draf RUU.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua Baleg Sareh Wiyono (baju batik, kanan). Foto: RES
Ketua Baleg Sareh Wiyono (baju batik, kanan). Foto: RES
Kinerja DPR dalam legislasi acapkali menjadi sorotan masyarakat. Hingga saat ini, belum satu pun RUU yang dibahas di tingkat Panja komisi maupun Pansus membuat gusar Badan Legislasi (Baleg). Setidaknya, Baleg berupaya agar legislasi dapat berjalan sesuai harapan. Atas dasar itu, Baleg melakukan evaluasi terhadap RUU Prolegnas Prioritas 2015.

Ketua Baleg Sareh Wiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pimpinan DPR. Pertemuan tersebut intinya meminta agar komisi-komisi yang mengusulkan RUU segera menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU yang diusulkan. Jika belum rampung, komisi dapat meminta bantuan Baleg untuk kemudian menyusun naskah akademik dan draf dengan mengundang tim tenaga ahli.

“Kita sudah kirimkan permintaan supaya komisi segera menyerahkan draf ke Baleg, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan,” ujarnya dalam rapat Baleg, Kamis (11/6)

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menambahkan, rapat Baleg  merupakan tindaklanjut hasil rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Rapat Baleg pun melakukan evaluasi  terhadap RUU dalam Prolegnas yang tidak berjalan. Berdasarkan hasil evaluasi, dari 37 RUU Prolegnas 2015, terdapat 4 RUU yangg telah dilakukan harmonisasi. Yakni, RUU Penjaminan, Minuman Beralkohol (Minol), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta Pertembakauan. “Ini sudah on going,” imbuhnya.

Sedangkan 8 RUU, naskah akademiknya masih dilakukan pembahasan. Semisal, RUU Perbankan, RUU Bank Indonesia, RUU Minyak dan Gas Bumi, serta RUU Mineral dan Pertambangan Batubara. Sayangnya, 10 RUU usulan pemerintah hanya empat yang sudah dilayangkan ke DPR, diantaranya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Paten, Merk, dan satu RUU masih diperbaiki oleh pemerintah.

“Jadi masih ada 21 RUU baik NA maupun drafnya belum terselesaikan,” katanya.

Anggota Komisi IV itu mengatakan, Baleg memberikan waktu hingga pertengahan awal pekan depan untuk memberikan naskah akademik dan draf RUU. Namun begitu, jika komisi belum juga menyerahkan naskah akademik dan draf RUU, Baleg mengancam akan mengambil alih. Dengan kata lain, Baleg akan menyusun naskah akademik dan draf RUU.

“Supaya segera siap dan untuk mempercepat pembahasannya,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, terdapat usulan dari Komisi IV terkait pencabutan RUU yang diusulkan yakni RUU Keadaulatan Pangan. Menurutnya, RUU tersebut dicabut lantaran telah terdapat UU Ketahanan Pangan. Sayangnya, pemerintah belum melaksanakan UU Ketahanan Pangan yang bersifat strategis. Oleh sebab itulah, Komisi IV mengganti dengan RUU Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Sementara dari Komisi X, mengusulkan satu tambahan RUU. Pasalnya jatah satu komisi dapat mengusulkan 2 RUU. Sementara Komisi X hanya mengusulkan 1 RUU yakni RUU Perbukuan. Atas dasar itulah Komisi X mengusulkan tambahan yakni RUU Kebudayaan. Dengan adanya perubahan komposisi RUU, namun tidak mengubah jumlah RUU Prolegnas prioritas 2015 sebanyak 37 RUU.

Jadi tetap jumlah RUU Prolegnas mengacu dengan kesepakatan yakni 37 RUU,” ujarnya.

Terpisah, Dirjen Peraturan dan Perundangan-Undangan Menkumham Wicipto Setyadi membernarkan pemerintah telah melayangkan 4 RUU ke DPR. Namun sisa RUU usulan pemerintah lainnya masih dalam proses harmonisasi dan penyelesaian naskah akademik.

“Kalau resminya sudah sekalian surat presiden kepada Ketua DPR untuk segera dilakukan pembahasan. Jadi tinggal menunggu dari DPR untuk kemudian melakukan pembahasan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait