Baleg DPR Susun Revisi UU Ombudsman, Apa Saja yang Diubah?
Terbaru

Baleg DPR Susun Revisi UU Ombudsman, Apa Saja yang Diubah?

Sedikitnya ada 25 poin perubahan usulan dalam RUU Ombudsman.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Revisi UU 37/2008 ini memberi bayangan ketika nanti mau merevisi UU 25/2009,” ujar pria yang disapa Tobas itu.

Politisi Partai Nasional Demokrat itu menuturkan, dalam kunjungan kerjanya ke daerah, ada harapan dari masyarakat untuk pembenahan terhadap pelayanan publik. Sebagai upaya mewujudkan itu rekomendasi Ombudsman yang ditujukan kepada pejabat publik harus memberikan dampak yang signifikan terutama terhadap karir pejabat yang bersangkutan. Diharapkan sanksi tak hanya diberikan ketika ada kasus atau menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, tapi juga tercatat dalam sistem sehingga menjadi seperti ‘rapor’ bagi pejabat tersebut.

“Semakin banyak sanksi atau rekomendasi dari Ombudsman, maka pejabat itu harus semakin hati-hati sehingga tidak melakukan maladministrasi karena berdampak pada peningkatan karirnya,” ujarnya.

Anggota Baleg Santoso menambahkan, kerja-kerja Ombudsman memberikan dampak pada lembaga negara di pusat dan daerah. Sanksi yang diberikan oleh Ombudsman arahnya untuk pencegahan agar hal serupa tidak terjadi lagi. Oleh karena itu sanksi tersebut selain harus efektif juga tegas dan bisa dijalankan pejabat atau aparatur yang terkena sanksi.

“Ombudsman harus diberi senjata yang ampuh agar efektif menjalankan tugas. Selama ini banyak rekomendasi Ombudsman tidak dijalankan. Sekalipun nanti rekomendasi Ombudsman sifatnya wajib, ini harus dirumuskan karena Ombudsman bukan lembaga penegak hukum,” ujar  pria yang juga anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Tags:

Berita Terkait