Bantuan Hukum Bisa Atasi Konflik Horizontal
Berita

Bantuan Hukum Bisa Atasi Konflik Horizontal

Kepedulian dan keterlibatan advokat dirasakan masih kurang.

Mys
Bacaan 2 Menit
Bantuan hukum bisa atasi konflik horizontal. Foto: SGP
Bantuan hukum bisa atasi konflik horizontal. Foto: SGP

Jika dilakukan secara masif, pemberian bantuan hukum probono kepada masyarakat miskin sebenarnya bisa meredam potensi konflik horizontal. Sebab, acapkali konflik timbul karena masalah sepele yang dapat diselesaikan secara mudah melalui proses hukum. Adakalanya juga konflik timbul karena ketidakpahaman masyarakat terhadap aturan yang ada.

 

Peluang memanfaatkan bantuan hukum probono untuk meredam konflik horizontal bukan hanya perlu dilakukan di kawasan perkotaan, tetapi juga di pedesaan. Yuwono Priyanto berpendapat bantuan hukum punya nilai strategis untuk mengatasi persoalan masyarakat. “Kalau para lawyer mau turun ke bawah, memberikan bantuan hukum, itu bisa meredam konflik horizontal antarwarga,” kata Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara itu di sela-sela seminar bantuan hukum di Jakarta, Jum’at (28/10).

 

Advokat senior Hotma P.D. Sitompoel sependapat dengan Priyanto. Menurut Hotma, semakin banyak advokat dan lembaga bantuan hukum yang bersedia turun ke bawah, membantu masyarakat miskin, akan semakin baik. Pemberian bantuan hukum sejalan dengan kebutuhan masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan karena akses mereka sangat terbatas pada sumber-sumber hukum formal.

 

Sebagai wujud komitmennya membantu orang miskin, Hotma bersama beberapa rekan mendirikan LBH Mawar Saron. Didirikan sejak 2002, LBH Mawar Saron memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang miskin dan teraniaya. Dia tidak membeda-bedakan masyarakat. “LBH Mawar Saron memberikan bantuan hukum kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang perbedaan agama, suku, ras, atau pandangan politik,” tegasnya.

 

Priyanto mengingatkan jumlah penduduk Indonesia yang miskin dan berada di bawah garis kemiskinan mencapai 60 juta jiwa. Jika semua advokat bersedia membantu masyarakat miskin, potensi konflik antarwarga kemungkinan dapat dikurangi. Saat ini, kata dia, terjadi jurang pemisah atau gap antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok lain. Jika terjadi masalah sedikit saja, potensi konflik sangat besar. Seperti api dalam sekam.  

 

Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin sejatinya menjadi tanggung jawab negara. Undang-Undang Bantuan Hukum yang baru disahkan DPR dan Pemerintah mengakomodir penyediaan dana bantuan hukum kepada orang miskin. Dana itu kelak akan disalurkan melalui lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum. Saat ini, pemberian bantuan hukum bukan hanya dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Mawar Saron, LBH Pers, LBH APIK, LBH Masyarakat, dan lembaga sejenis di kampus-kampus, tetapi juga LBH yang menjadi bagian dari organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan.

 

Hingga kini, tidak ada data resmi jumlah LBH seluruh Indonesia. Banyak lembaga yang menggunakan nama LBH meskipun esensi tugasnya bukan memberikan bantuan hukum. Namun, dalam konteks penyelesaian konflik horizontal, bantuan hukum dapat dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penyelesaian damai suatu masalah.

Tags:

Berita Terkait