Bantuan Iuran Kesehatan Dipangkas
Berita

Bantuan Iuran Kesehatan Dipangkas

Manfaat program BPJS Kesehatan diyakini akan berkurang.

ADY
Bacaan 2 Menit
Bantuan Iuran Kesehatan Dipangkas
Hukumonline

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang, membenarkan ada surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) yang ditujukan kepada DJSN yang salah satu intinya menetapkan jumlah iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp15 ribu/orang tiap bulan.

Menurutnya, selama ini DJSN menunggu penetapan dari pemerintah tentang iuran PBI dan hal tersebut sudah diungkapkan Menkeu lewat surat yang dilayangkan beberapa waktu lalu itu. Selain dengan surat, Chazali menyarankan agar pemerintah segera memperkuat penetapan iuran tersebut dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Menanggapi banyak kalangan yang menyebut besaran itu sangat kecil dibandingkan dengan perhitungan DJSN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya yaitu Rp22.200, Chazali mengatakan itu kewenangan Menkeu.

Namun, Chazali mengatakan besaran Rp22.200 sudah cukup baik untuk menghadirkan pelayanan BPJS Kesehatan yang baik. Pasalnya, kebutuhan pelayanan kesehatan seperti tenaga dokter dan fasilitas kesehatan sudah masuk dalam perhitungan tersebut.

Chazali yakin jika iuran itu dipangkas menjadi Rp15ribu, manfaat BPJS Kesehatan untuk PBI ada yang dikurangi. Singkatnya, Chazali khawatir wajah pelayanan kesehatan yang ada saat ini tak berubah ketika BPJS Kesehatan mulai beroperasi di tahun 2014 nanti. “Pasti ada komponen manfaat pelayanan yang terpotong,” kata dia kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (20/2).

Ketika ditanya apakah DJSN dapat mengintervensi besaran iuran tersebut sehingga bisa diubah untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, Chazali menyebut DJSN tidak punya kewenangan. Menurutnya, DJSN punya peran untuk mengevaluasi terkait besaran iuran ketika BPJS mulai beroperasi. 

Misalnya, untuk menetapkan iuran PBI tahun 2015 nanti, akan didahaului dengan evaluasi pelaksanaan BPJS Kesehatan di tahun 2014. Pada saat itulah DJSN punya kewenangan untuk merekomendasikan apakah besaran iuran PBI dinaikan atau tidak. “Harapan kami (DJSN) iuran itu dinaikkan,” ujarnya.

Terpisah, koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan dalam surat yang dilayangkan ke DJSN itu, Menkeu bukan hanya menetapkan iuran secara sepihak, tapi juga jumlah peserta PBI. Menurutnya, Kemenkes dan DJSN sejak awal menghitung peserta PBI mencapai 96,7 Juta orang, namun Menkeu memangkasnya menjadi 86,4 Juta orang. 

Bagi Timboel, pemerintah, khususnya presiden dan Menkeu tak serius untuk memenuhi hak rakyat atas kesehatan sebagaimana amanat UU SJSN dan UU BPJS. “Pemerintah punya anggaran, tapi Presiden SBY tak mau rakyat miskin sehat,” tuturnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Selasa (19/2).

Tags:

Berita Terkait