Bappenas Masih Kaji Perlindungan Sosial Anak
Aktual

Bappenas Masih Kaji Perlindungan Sosial Anak

M14
Bacaan 2 Menit
Bappenas Masih Kaji Perlindungan Sosial Anak
Hukumonline

Kementerian PPN/Bappenas menyatakan hingga saat ini masih mengkaji skema yang paling tepat guna mengatasi sistem jaminan sosial yang belum memperhatikan anak. Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Pengembangan Program Kemiskinan Bappenas, Vivi Yulaswati, dalam Learning Series dengan tema Perkembangan Terkini Tentang Kebijakan dan Program Perlindungan Sosial di Indonesia, Jumat (24/5).

“Kita masih belajar dan masih perlu melakukan identifikasi dahulu blind spot-nya, karena kan kita bicara anak kan bukan anak yang umum  bisa sembarangan, ada anak berkebutuhan khusus, anak jalanan, dan lain-lain,” ujar Vivi.

Vivi mengatakan, sebenarnya telah ada program-program yang sensitif terhadap anak, misalkan terhadap anak jalanan. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan program pemberian tabungan bagi anak jalanan. Dengan adanya tabungan ini, anak-anak jalanan bisa mendapat pendidikan, baik formal maupun informal.

“Tapi kan masalah lagi ketika mereka udah dapat pendidikan, hidup di jalanan, soal pilihan, kalo mereka ngecrek bisa dapet enam puluh ribu mereka lebih milih seperti itu. Jadi ini perlu kita pikirkan, mensinergiskan sistem perlindungan,” tambah Vivi.

Kemudian dilihat dari segi regulasi. Vivi menganggap UU yang berkaitan dengan anak saat ini sudah cukup untuk dijadikan landasan meski masih perlu mensinergiskan beberapa peraturan turunan. “Tantangan terbesar tentu soal Perda, karena sekarang kita desentralisasi, peraturan-peraturan daerah itu perlu banget diberesin, yang jadi masalah juga terkait implementasi peraturan,” ujarnya.

Menurut Vivi, hingga saat ini provinsi yang secara peraturan dan visinya cukup baik terkait jaminan anak adalah Nanggroe Aceh Darussalam dengan program kota layak anak.

Tags: