Bareskrim Serahkan Berkas Perkara BW ke Kejagung
Aktual

Bareskrim Serahkan Berkas Perkara BW ke Kejagung

ANT
Bacaan 2 Menit
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara BW ke Kejagung
Hukumonline
Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung atau P19 terkait kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu, Senin.

"Sudah kami limpahkan kembali (P19) berkas BW sore ini. Kami sudah penuhi petunjuk jaksa. Mudah-mudahan bisa dinyatakan lengkap," kata Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Sebelumnya pada Kamis (30/4), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara BW ke Bareskrim Polri karena ada keterangan-keterangan yang masih belum lengkap.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kalteng) di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.
Tags: