Batas Pelaporan SPT Pajak Online Diundur Hingga Akhir April 2016
Berita

Batas Pelaporan SPT Pajak Online Diundur Hingga Akhir April 2016

Lantaran ada kendala teknis di sistem pelaporan.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: www.pajak.go.id
Foto: www.pajak.go.id
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memutuskan memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik (e-filing dan e-SPT) hingga 30 April 2016. Hal ini sehubungan dengan adanya kendala di sistem pelaporan SPT. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

“Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak (WP) atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik,” kata Direktur Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, dalam rilis yang diterima hukumonline, Rabu (30/3).

Atas hal ini, kata Mekar, Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

Mekar menambahkan, melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016, WP orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

“Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, WP dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi,” ujarnya.

Ingat, jika lewat dari waktu yang sudah ditentukan, WP harus bersiap menanggung risikonya, berupa sanksi administratif. Hal ini sudah menjadi ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Merujuk Pasal 7 ayat (1) UU KUP, WP Badan dan WP Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi dimaksud adalah denda sebesar Rp100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp1 juta bagi WP Badan.

Agar tidak terkena denda, tak ada jalan lain kecuali kesadaran setiap WP. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta kesadaran WP untuk sesegera mungkin melaporkan SPT. “Ada denda (tidak lapor atau terlambat). Saya berharap ada peningkatan realisasi pajak sebanyak-banyaknya dengan penggunaan e-filling. Kalau disuruh meramal, saya tidak bisa,” kata Ken beberapa waktu lalu.

Bukan berarti sanksi administratif itu otomatis dikenakan kepada siapapun yang telat atau tidak melapor. Ada pengecualiannya. Pasal 7 ayat (2) UU KUP menyebutkan sanksi ditiadakan bagi WP Pribadi yang telah meninggal dunia, WP Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, WP Pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

Sanksi juga tidak dikenakan kepada WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, WP Pribadi yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, dan WP lain yang juga diatur dalam PMK.

WP Lain tersebut diatur dalam PMK No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi. Dalam Pasal 2 PMK 186/2007, WP lain yang dimaksud adalah WP yang dalam keadaan kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau terorisme, perang antar suku, atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan. Penentuan WP lain ditetapkan lewat Keputusan Dirjen Pajak, misalnya keputusan mengenai tidak dianggap telat lapor untuk penyampaian SPT 2013 dengan e-filling.

Tags:

Berita Terkait