Bea Materai Bukan Kewajiban Pemegang Kartu Kredit
Gugatan Bea Materai:

Bea Materai Bukan Kewajiban Pemegang Kartu Kredit

Karena bank yang mendapatkan manfaat dari billing statement, maka bank lah yang harusnya dikenakan bea materai.

Nov
Bacaan 2 Menit
Bea Materai Bukan Kewajiban Pemegang Kartu Kredit
Hukumonline

 

Pakar konsumen David ML Tobing bahkan mengatakan apabila putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan kelompok atau class action. Bukan hanya itu, putusan ini setidaknya dapat dijadikan bahan introspeksi bagi Menteri Keuangan mengenai pengenaan bea materai yang selama ini selalu dikenakan kepada nasabah.

 

Tapi, tidak secepat itu putusan akan dinyatakan inkracht. Ketua majelis hakim mengatakan Citibank dan para turut tergugat masih memiliki upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK) atas putusan yang mengabulkan sebagian tuntutan Hagus ini.

 

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa sebagian tuntutan Hagus layak dan patut dikabulkan. Karena, apabila mengacu pada ketentuan Pasal 6 UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, bea materai dikenakan kepada pihak yang menerima atau mendapatkan manfaat dari suatu dokumen.

 

Pihak tersebut dapat lepas dari pengenaan bea materai, hanya kalau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Dan ini diartikan Gideon, ahli pajak yang pernah dimintai keterangannya di persidangan, sebagai kesepakatan para pihak untuk menentukan siapa yang akan membayar bea materai.

 

Namun, boro-boro ada kesepakatan, Hagus malah keberatan dengan pengenaan bea materai yang dikenakan Citibank. Hagus sempat melayangkan keberatannya kepada Citibank. Tapi keberatan itu, sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan suatu kesepakatan karena Citibank berdalih pengenaan bea materai itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) d dan Pasal 6 UU Bea Materai jo SE Dirjen Pajak No SE 13/BC.5/2001.

 

Sementara, yang terungkap di persidangan, bea materai itu bukanlah kewajiban Hagus sebagai pemegang kartu kredit, melainkan Citibank sebagai penerbit billing statement. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ternyata yang memperoleh manfaat dari penerbitan billing statement adalah Citibank. Karena, penerbitan billing statement tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh debitur (in casu penggugat).

 

Sedangkan, lanjut majelis, asas manfaat yang diperoleh penggugat adalah penggunaan kartu kredit itu sendiri. Dimana, sudah ada pengenaan PPN dan lain-lain yang diimbuhkan ke dalam beban tagihan kartu kredit penggugat.

 

Oleh karena itu, majelis menegaskan Citibanklah yang seharusnya dikenakan bea materai sebesar Rp6000 setiap kali penerbitan billing statement. Menimbang, bahwa dengan demikian, sebenarnya dan sesungguhnya yang menerima manfaat dari penerbitan billing statement adalah tergugat (Citibank-red). Sehingga, sepatutnya tergugatlah yang dikenakan biaya materai sebesar Rp6000 atas setiap kali penerbitannya.

 

Dengan demikian, majelis memerintahkan Citibank untuk membayar ganti rugi terhadap Hagus. Tapi, tidak senilai dengan ganti kerugian yang dimintakan Hagus. Yakni, untuk ganti kerugian materil sebesar Rp1.200.384.000 dan imateril tidak kurang dari Rp10 miliar. Majelis hanya memerintahkan Citibank membayar sebesar Rp384 ribu, untuk mengganti rugi biaya materai yang sudah dikeluarkan Hagus selama 64 bulan (Mei 2000-September 2005). Seperti diketahui, sejak September 2005, Hagus sudah menyetop pembayaran bea materai atas billing statement yang diterbitkan Citibank.

 

Untuk jumlah kerugian yang ditaksir Hagus sebesar Rp1,2 miliar dianggap majelis tidak beralasan menurut hukum. Karena, dalil Hagus yang menyatakan gagal membeli dan menyewakan tiga buah ruko karena permohonan kreditnya ditolak Rabobank Internasional Indonesia (turut tergugat I), Bank Danamon pusat (turut tergugat II), dan Bank Danamon cabang Karawang (turut tergugat III), bukanlah kesalahan Citibank. Selain itu, sifatnya pun ilusioner.

 

Atas putusan majelis ini, kuasa hukum Citibank, Freddy Montolalu menolak berkomentar. Aduh tidak deh. No comment, katanya.

 

Publikasi kolektibilitas sah

Kemudian, untuk tuntutan Hagus terhadap para turut tergugat juga tidak dikabulkan majelis. Pasalnya, penolakan aplikasi kredit oleh ketiga bank tersebut tak lain karena menjalankan prinsip kehati-hatian. Dimana, bank mengecek terlebih dahulu kolektibilitas pemohon kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang dipublikasi oleh BI.

 

Karena dalam SID, kolektibilitas Hagus menduduki peringkat lima alias macet, maka tiga bank yang ditarik sebagai turut tergugat itu menolak aplikasi permohonan kredit Hagus. Maka dari itu, majelis menyatakan penolakan aplikasi kredit yang dilakukan ketiga bank bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

 

Selain itu, publikasi kolektibilitas Hagus dalam SID, menurut majelis juga sah. Karena penyediaan SID oleh BI merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 8 jo Pasal 24 UU No 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2004. Sistem informasi terbuka dalam dunia perbankan yang sarananya diberikan oleh turut tergugat IV atau BI sebagai pemenuhan amanat undang-undang. Maka status kolektibilitas 5 (macet) bagi penggugat yang memang sesuai fakta pada waktu itu, adalah sah termuat dalam SID yang bisa di-download oleh dunia perbankan nasional dalam kaitannya dengan asas kehati-hatian bank.

 

Walau publikasi kolektibilitas Hagus dinyatakan sah, majelis memerintahkan BI untuk tunduk pada putusan ini. Perintah majelis ini secara tidak langsung berkenaan dengan pemulihan kolektibilitas Hagus, mengingat pembebanan bea materai oleh Citibank dinyatakan tidak sah.

 

Ketika dimintai tanggapannya, salah satu kuasa hukum BI, Doharman Sidabalok mengatakan belum mengetahui apakah pemulihan kolektibilitas akan dilakukan, karena pihaknya masih memilki upaya hukum banding dan kasasi. Belum tahu. Karena ini kan belum inkracht, ujarnya singkat.

Boleh jadi Hagus Suanto berbangga. Pasalnya, gugatan pengenaan bea materai terhadap dirinya yang pernah menjadi pemegang kartu kredit Visa Citibank ini dikabulkan sebagian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Walau tuntutan ganti kerugian tidak dikabulkan seluruhnya, putusan majelis hakim yang diketuai Achmad Yusak ini bisa menjadi preseden baik untuk seluruh pemegang kartu kredit.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pengenaan bea materai kepada mantan pemegang kartu kredit Citibank tidak sah. Tak lain, karena sebenarnya bank lah yang mendapat manfaat dari penerbitan billing statement (lembar tagihan).

Halaman Selanjutnya:
Tags: