Begini Aturan Visa Khusus bagi Atlet dan Musisi Internasional
Terbaru

Begini Aturan Visa Khusus bagi Atlet dan Musisi Internasional

Visa Sport dan Visa Music and Art yang diharap bisa mempermudah jalannya berbagai kegiatan olahraga dan pertunjukan/konser music berskala internasional di Indonesia. Sebelumnya belum lama ini juga diterbitkan Golden Visa yang menyasar orang asing yang berkualitas yang akan memberi manfaat bagi pertumbuhan ekonomi negara.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun (dengan visa ini), orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar),” jelas Silmy.

Bila hendak mendapatkan visa dengan masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan ialah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar). Kemudian bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sedangkan nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama masa tinggal 10 tahun.

Lain halnya bagi investor asing perorangan yang tidak mempunyai tujuan mendirikan perusahaan di Indonesia. Pemohon wajib menempatkan dana sebesar US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito untuk memperoleh Golden Visa 5 tahun masa tinggal. Bila dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) untuk Golden Visa dengan masa tinggal 10 tahun.

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar. Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian.”

Sebagai pemegang Golden Visa, orang asing dengan visa ini bisa menikmati deret manfaat eksklusif. Termasuk waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan keluar dan masuk wilayah Indonesia, sampai dengan efisiensi dengan tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Kebijakan Golden Visa ini telah diterapkan di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, dan lain-lain.

Sebagai informasi, melansir rilis resmi Ditjen Imigrasi, diketahui Samuel Altman yang merupakan Chief Executive Officer (CEO) OpenAI resmi menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa RI setelah kebijaka itu diundangkan. Ia mendapatkan Golden Visa RI dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun.

“Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini. Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Harapannya dengan kebijakan ini Indonesia juga akan menerima dampak serupa.”

Tags:

Berita Terkait