Begini Cara Melepas Keanggotaan Setya Novanto di DPR
Berita

Begini Cara Melepas Keanggotaan Setya Novanto di DPR

Melalui mekanisme PAW oleh Partai Golkar, pengajuan surat pemberhentian sementara oleh pimpinan DPR ke Kemendagri dan diserahkan ke MKD. Atau setelah putusan kasus Setya Novanto berkekuatan hukum tetap.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota MKD Ahmad Syafii mengatakan status Setya Novanto dalam pemberhentian sementara sesuai Pasal 244 ayat (1) UU MD3. Pasal ini menyebutkan, “Anggota DPR diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.”

 

“Aturan ini diatur teknis melalui Peraturan DPR No.1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Anggota DPR dan Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Sidang MKD,” kata dia.  

 

Pria akrab disapa Romo itu meminta agar Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan surat pemberhentian sementara Setya Novanto ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bila Kemendagri menindaklanjuti, surat dikirimkan ke MKD. Namun MKD belum bisa bersikap lantaran proses pengajuan surat pemberhentian sementara belum diterima MKD, sehingga Setya Novanto sejatinya masih berstatus anggota DPR.

 

“Jadi MKD sedang menunggu surat itu, begitu surat itu sampai, kita segera proses surat penonaktifan itu.”

 

Oleh karena masih berstatus sebagai anggota DPR karena masih berstatus terdakwa, kata Romo, konsekuensinya Setya Novanto masih menerima hak keuangan sebagaimana anggota DPR lain. Hal itu diatur dalam Pasal 244 ayat (4) yang menyebutkan, “Anggota DPR yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.”

 

“MKD pun belum bisa memberhentikan secara permanen karena putusan Setya Novanto belum berkekuatan hukum tetap. Setya Novanto pun masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan,” lanjutnya.

 

Aturan pemberhentian anggota DPR secara tetap diatur Pasal 244 ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan, “Dalam hal anggota DPR dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPR yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPR.”

 

“Jadi dia belum bisa diberhentikan tetap karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap. Tapi, ini harus diajukan pimpinan DPR untuk dinonaktifkan dulu.”

Tags:

Berita Terkait