Begini Hukum Waris yang Berlaku Jika Orang Tua-Anak Beda Agama
Terbaru

Begini Hukum Waris yang Berlaku Jika Orang Tua-Anak Beda Agama

Mekanisme pembagian waris dalam kasus beda agama antara pewaris dan ahli waris tergantung pada agama yang dianut pewaris. Jika pewaris beragama Islam, maka berlaku hukum waris Islam. Tetapi jika pewaris beragama non Islam, maka pembagian harta menggunakan hukum waris perdata.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, dalam KUH Perdata tidak diatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama.

Namun ada aturan tersendiri terkait pewarisan beda agama menurut hukum waris Islam. Memang hingga saat ini tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama dalam KHI. Karena ketentuan Pasal 173 KHI hanya menyebutkan dua hal yang menjadi penyebab seseorang tidak dapat mewarisi harta peninggalan milik pewaris, yaitu seseorang yang telah terbukti dipersalahkan membunuh dan memfitnah pewaris.

Akan tetapi, jika melihat dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang berbunyi: Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim.

Jika dilihat dari hadist tersebut maka ada larangan untuk saling mewarisi jika pewaris dan ahli waris berbeda agama.

Namun, jika menilik dasar hukum waris beda agama dalam KHI lebih lanjut, KHI menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Sedangkan ahli waris dalam KHI yaitu orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 171 huruf c KHI.

Merujuk pada aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun dalam KHI tidak diatur secara rinci mengenai larangan beda agama dalam hal pewarisan, namun ditekankan bahwa antara pewaris dan ahli waris harus beragama yang sama, yaitu Islam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait