Begini Konstruksi Dakwaan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terbaru

Begini Konstruksi Dakwaan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Salah satu Terdakwa Hendra Kurniawan menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan tersebut.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

Di sidang terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan peran keterlibatan Agus Nurpatria dalam kasus pembunuhan berencana ini. Ia pertama kali mendapat kabar kematian Brigadir J dari Terdakwa Hendra Kurniawan, yang menghubungi dia untuk bertemu di Kantor Divisi Propam Mabes Polri.

Ia mendapat arahan dari terdakwa Ferdy Sambo untuk memproses kasus kematian Brigadir J sesuai dengan kejadian di TKP Duren tiga. Ia juga mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk mengecek dan membersihkan kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Sambo di Duren Tiga.

Agus Nurpatria juga berperan memerintahkan terdakwa lain, Irfan Widyanto, untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di Pos keamanan Kompleks Perumahan Polri, yang tepat mengarah ke rumah dinas Sambo. "Terdakwa Agus Nurpatria memahami betul kegunaan CCTV tersebut merupakan petunjuk yang kuat atas kejadian penembakan di rumah Ferdy Sambo," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan.   

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Ferdy Sambo disebutkan ketika telah terjadi penembakan terhadap Brigadir J dan mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J bertempat di rumah dinas milik terdakwa Ferdy Sambo, Ferdy Sambo diketahui memiliki niat menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

Salah satu upaya mengaburkan tindak pidana yang terjadi tersebut dengan menghubungi saksi Hendra Kurniawan. Kemudian, saksi Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada Richardo Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’Ruf yang telah berada di lokasi yang intinya menjelaskan dan membenarkan cerita yang telah diskenariokan terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya mengenai penembakan Brigadir J. 

Kemudian, saksi Irfan Widyanto mendapat arahan untuk mengecek keberadaan DVR CCTV dan diminta untuk mengambil DVR CCTV dan mengganti dengan DVR yang baru milik pos security komplek perumahan Polri Duren Tiga. Namun security tidak memperbolehkan karena harus meminta izin kepada ketua RT komplek.

“Saksi Irfan melarang security menghubungi ketua RT dengan ponsel dan menghalangi security tidak boleh masuk ke pos security,” kata Jaksa dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) kemarin. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait