Begini Mekanisme Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
Terbaru

Begini Mekanisme Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden

Usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR. Namun, perlu mengajukan permintaan terlebih dahulu kepada MK.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut, paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK.

Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR. Kemudian, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

Perlu diketahui, proses peradilan dan putusan oleh MK adalah putusan yustisial. Sedangkan keputusan MPR adalah keputusan politik, yang bisa saja tidak memakzulkan presiden dan atau wakil presiden walaupun MK telah memutuskan hal terbuktinya pendapat DPR.

Meski demikian, bukan berarti keputusan politik mengesampingkan putusan yustisial. Hal pemakzulan presiden dan atau wakil presiden merupakan kewenangan MPR, bukan kewenangan peradilan.

Presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, sehingga kedudukan presiden dan wakil presiden cukup kuat. Keduanya tidak dapat dijatuhkan secara politis dalam masa jabatannya. Artinya presiden dan wakil presiden tidak dapat dimakzulkan akibat putusan kebijakan yang ditetapkan atau dijalankan presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Tags:

Berita Terkait