Belum Lakukan Penahanan, Penyidik Bakal Evaluasi Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri
Terbaru

Belum Lakukan Penahanan, Penyidik Bakal Evaluasi Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri

Firli Bahuri dicecar 40 pertanyaan dalam pemeriksaan sepanjang 10 jam di Bareskrim.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“(Penahanan) belum diperlukan,” kata Arief.

Adapun Firli Bahuri dicecar dengan 40 pertanyaan dalam pemeriksaan, terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji. Penyidik menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya. Serta terkait harta kekayaan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.

Perwira menengah (Pamen) polisi itu menyebut, selain Firli sejumlah saksi pun menjalani pemeriksaan. Seperti Juwana Darmaji alias Alex Titra terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, yang digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah singgah sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.

Saksi berikutnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Brigjen Pol. Anom Wibowo. Pemeriksaan terhadap Brigjen Anom terkait komunikasi antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melalui Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang) yang diduga terjadi pada awal tahun 2021.

Ditemui terpisah, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan tidak ada pembahasan soal penahan pada saat pemeriksaan kliennya berlangsung. Menurutnya, penyidik belum berpendapat untuk melakukan penahanan kepada Firli Bahuri karena alasan subjektif.

“Kalau penahanan itu terkait subjektif dari penyidik, misalnya sesuai ketentuan KUHAP menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya, atau melarikan, tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan itu gitu, mungkin tidak perlu dilakukan penahanan menurut pendapat penyidik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait