Bendahara Korlantas Bantah Aliran Dana ke Anggota DPR
Aktual

Bendahara Korlantas Bantah Aliran Dana ke Anggota DPR

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Bendahara Korlantas Bantah Aliran Dana ke Anggota DPR
Hukumonline

Bendahara Korlantas Kompol Legimo kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan simulator roda empat dan roda dua di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Pemeriksaan Legimo dilakukan untuk tersangka mantan Korlantas Djoko Susilo. Sambil berjalan menuju mobilnya, dia mengaku disodorkan 28 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Legimo mengatakan dirinya hanya ditanyakan penyidik seputar Primkoppol. Tidak ada mengenai mengenai aliran dana yang disebut-sebut mengalir ke Bambang Soesatyo, Benny K Harman, Azis Syamsuddin, dan  Herman Heri terkait pengadaan simulator. "Tidak ada (aliran uang), hanya ditanyakan mengenai Primkoppol saja," ujarnya, Senin (11/3).

Pernyataan Legimo ini sekaligus membantah tudingan mengenai dirinya yang disebut-sebut memberikan uang ke sejumlah anggota DPR. Seperti diketahui, mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin sempat menyebut tiga nama anggota Komisi III DPR yang tersangkut proyek simulator. Penelurusan keterlibatan anggota DPR juga didukung Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Sejumlah anggota DPR itu diduga menerima fee berjumlah miliaran untuk pembahasan RKA-K/L tahun 2011. Namun, KPK belum pernah merilis mengenai aliran uang tersebut. Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakakorlantas Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang.

Djoko Susilo yang sekarang menjabat Gubernur Akpol, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan alat simulator tahun anggaran 2011. Perbuatan Djoko ini melibatkan anak buahnya dan dua Direktur perusahaan rekanan. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

KPK mengenakan Djoko Susilo dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasan TPPU. Pasal korupsi yang sama juga diterapkan terhadap Didik, sedangkan dua Direktur perusahaan rekanan dikenakan Pasal 11 UU Tipikor.

Tags: