Bentuk Intervensi atas Perlindungan Anak Dinilai Belum Jelas
Berita

Bentuk Intervensi atas Perlindungan Anak Dinilai Belum Jelas

Meskipun RUU tentang Perlindungan Anak sudah disahkan DPR menjadi UU pekan lalu, bentuk konkret intervensi perlindungan khusus yang akan diberikan pemerintah belum jelas. Padahal sesuai Pasal 59 UU tersebut, pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus.

MYs/APr
Bacaan 2 Menit
Bentuk Intervensi atas Perlindungan Anak Dinilai Belum Jelas
Hukumonline

Hal itu disampaikan Muhammad Joni, anggota Komisi Advokasi dan Reformasi Hukum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) kepada hukumonline.

 

Menurut Joni, ketidakjelasan itu terutama terdapat pada pasal 66 dan 68. Pasal 66 mengatur perlindungan khusus kepada anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual. Termasuk di sini, soal perdagangan anak untuk kepentingan pelacuran atau budak seksual.

 

Dalam ayat (2) Pasal 66 sebenarnya disebutkan tiga sarana perlindungan anak yang tereksploitasi secara ekonomi atau seksual. Pertama, penyebarluasan atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kedua, pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi. Ketiga, pelibatan berbagai instansi Pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, LSM, dan masyarakat untuk menghapus eksploitasi terhadap anak.

 

Namun, menurut Joni, ketiga sarana di atas tidak memberikan bentuk konkret campur tangan yang harus dilakukan Pemerintah. "Masa intervensinya dalam bentuk sosialisasi peraturan?," tanya Ketua Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI) itu. Dikatakan bahwa sosialisasi peraturan sudah merupakan kewajiban Pemerintah, tanpa harus terjadi eksploitasi.

 

Hal yang sama juga terjadi pada pasal 68 yang mengatur perlindungan khusus bagi anak yang terlibat traffic child. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dan masyarakat berkewajiban melakukan pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitas bagi anak tersebut.

 

Sasaran perlindungan khusus

 

UU tentang Perlindungan Anak memberikan kriteria anak-anak yang bisa mendapatkan perlindungan khusus. Mereka yang masuk kategori ini adalah (1) anak dalam situasi darurat; (2) anak yang berhadapan dengan hukum; (3) anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; (4) anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual; (5) anak yang diperdagangkan.

 

Selanjutnya, (6) anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya; (7) anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan; (8) anak korban kekerasan fisik dan atau mental; (9) anak yang menyandang cacat; serta (10) anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Tags: