Beragam Rekomendasi Perbaikan Arah Reforma Agraria
Utama

Beragam Rekomendasi Perbaikan Arah Reforma Agraria

Realisasi reforma agraria selama ini dinilai tidak berdampak pada tujuannya yaitu mengurangi ketimpangan dan menyelesaikan konflik struktural dan melindungi hak-hak konstitusional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Foto: SGP/Hol
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Foto: SGP/Hol

Reforma agraria merupakan salah satu program kerja yang diusung pemerintah mulai dari periode 2015-2019 dan dilanjutkan pada periode 2020-2024. Periode 2015-2019 target reforma agraria 9 juta hektar meliputi 4,5 juta hektar melalui sertifikasi dan 4,5 juta hektar lewat distribusi tanah.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menilai konsentrasi kerja reforma agraria pada periode 2015-2019 lebih fokus pada legalisasi tanah. Padahal, legalisasi atau sertifikasi tanah (PTSL, red) merupakan kegiatan rutin yang berjalan sekalipun tanpa kebijakan reforma agraria. Sementara redistribusi tanah yang merupakan bagian penting dari reforma agraria, menurut Dewi mendapat porsi yang kecil yakni 0,4 juta hektar yang berasal dari tanah terlantar, bekas HGU, dan 4,1 juta hektar dari pelepasan kawasan hutan.

Dewi menilai pemerintah gagal menjalankan reforma agraria periode 2015-2019, antara lain karena penetapan tanah obyek reforma agraria (Tora) sifatnya (hanya, red) dari atas ke bawah, tidak mengutamakan usulan dari organisasi petani dan masyarakat yang tidak memiliki tanah. Sehingga reforma agraria yang berjalan tidak mampu membenahi ketimpangan penguasaan tanah, dan konflik agraria struktural.

Dia mengingatkan janji Presiden Jokowi untuk memperkuat lembaga reforma agraria, sebagaimana disampaikan pada hari Tani Nasional 24 September 2019 lalu yang tidak terlaksana. Hal ini terlihat dari berhentinya proses revisi Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Dari target 9 juta hektar reforma agraria, realisasinya tidak berdampak pada tujuan reforma agraria yaitu mengurangi ketimpangan dan menyelesaikan konflik struktural dan melindungi hak-hak konstitusional,” kata Dewi Kartika dalam peluncuran Catahu Tahap II KPA secara daring, Rabu (13/1/2020). (Baca Juga: Capaian Minim, Koalisi Minta Presiden Jokowi Pimpin Reforma Agraria)

Dia melanjutkan skema reforma agraria ini dilanjutkan pemerintah pada periode 2020-2024 dengan memberi porsi lebih besar untuk legalisasi atau sertifikasi yakni 4,5 juta hektar. Untuk reforma agraria melalui redistribusi tanah porsinya kecil yaitu 4 juta hektar ketimbang periode sebelumnya 4,1 juta hektar.

Capaian target reforma agraria tahun 2020, menurut Dewi datanya sangat meragukan karena di tengah pandemi Covid-19 seharusnya kegiatan menjadi terbatas, tapi capaian tahun 2020 melebihi tahun 2019. Misalnya, untuk sertifikasi tanah (PTSL) tahun 2020 mencapai 900 ribu hektar, tahun sebelumnya 829 ribu hektar; sertifikasi tanah transmigrasi mencapai 74.184 hektar, tahun sebelumnya 11.967 hektar; redistribusi tanah terlantar dan bekas HGU 423.133 hektar, sebelumnya 47.112 hektar; dan pelepasan kawasan hutan 194.600, tahun sebelumnya 5.400 hektar.

Tags:

Berita Terkait