Berharap pada Paket Kebijakan Fiskal Jilid Tiga
Berita

Berharap pada Paket Kebijakan Fiskal Jilid Tiga

Repatriasi aset perusahaan asing harus kembali ke dalam negeri.

FNH
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Foto: SGP
Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Foto: SGP
Krisis ekonomi, ditandai melemahnya nilai tukar rupiah dan melebarnya defisit neraca transaksi berjalan, membuat pemerintah harus mengambil langkah antisipatif cepat agar situasi tak semakin parah. Kebijakan yang diambil adalah paket kebijakan stimulus ekonomi.

Salah satu tujuan paket kebijakan itu untuk memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan. Melihat defisit neraca transaksi berjalan yang belum mencapai angka yang diharapkan yakni dua persen, pemerintah akhirnya menyiapkan paket kebijakan fiskal jilid tiga.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan saat ini pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan stimulus fiskal jilid ketiga. Paket ini, lanjutnya, merupakan lanjutan dari dua paket yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pemerintah. Tujuan utamanya adalah guna menurunkan defisit transaksi berjalan menjadi dua persen dari PDB.

“Paket kebijakan jilid ketiga ini sedang dipersiapkan dan diharapkan bisa keluar secepat mungkin,” kata Hatta usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Jakarta, Rabu (5/3).

Salah satu poin yang akan dimasukkan ke dalam paket jilid tiga ini adalah pemerintah berusaha agar keuntungan perusahaan repatriasi bisa ditanamkan kembali di Indonesia. hal tersebut mengingat bagian dari neraca transaksi berjalan yang terdiri dari neraca perdagangan non migas, migas, jasa serta repatriasi keuntungan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. "Mudah mudahan dengan adanya paket kebijakan jilid ketiga membuat defisit transaksi berjalan menurun," ujarnya.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Lana Soelistianingsih menilai dua paket kebijakan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak begitu berhasil menurunkan defisit neraca transaksi berjalan. “Dua paket sebelumnya, hasilnya belum bisa dilihat untuk menurunkan defisit neraca transaksi berjalan,” kata Lana saat dihubungi hukumonline, Jumat (7/3).

Agar kebijakan jilid tiga benar-benar dapat memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan, Lana berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih realistis, terutama untuk menurunkan impor migas. Sejauh ini, lanjut Lana, salah satu sektor yang mempengaruhi defisit neraca transaksi berjalan adalah impor migas.

Disamping itu, Lana mengatakan tak mungkin untuk terus menekan sektor non migas untuk memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan. Pasalnya, kebutuhan industri dalam negeri terhadap impor non migas cukup besar. Apalagi, mengingat tak lama lagi akan memasuki Ramadhan dimana dua bulan menjelang puasa produksi dalam negeri meningkat. “Harus ditekan impor migas. Karena impor non migas itu tidak bisa ditekan lagi,” jelasnya.

Selain itu, ia juga sepakat jika kebijakan jilid tiga nanti akan menekankan pada poin repatriasi aset perusahaan. Tujuannya, bagaimana agar repatriasi keuntungan perusahaan asing tidak lari keluar negeri dan dapat diinvestasikan kembali di Indonesia. “Menyoal repatriasi aset, pemerintah juga harus jelas. Insentif pajaknya bagaimana dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait