BI : Kenaikan Gaji PNS Akan Pengaruhi Inflasi 2007
Berita

BI : Kenaikan Gaji PNS Akan Pengaruhi Inflasi 2007

Pemerintah diminta untuk meninjau ulang rencana kenaikkan gaji PNS dan UMR. BI megingatkan bahwa rencana tersebut dapat memicu kenaikan Inflasi 2007

Tif/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah menetapkan aturan yang lebih detail dalam aturan PMK yang baru itu. Mulai dari honorarium, uang makan, pengadaan bahan makanan narapidana hingga siswa perawat kesehatan, makanan penambah daya tahan tubuh, sampai harga kertas per lembar yang sebelumnya ditetapkan terpisah di setiap kementerian dan lembaga. PMK ini juga mengatur tarif uang harian dan biaya penginapan bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan wilayahnya, dan membedakan PNS biasa dengan pejabat negara.

 

Yang paling menonjol adalah perubahan kenaikan uang lembur PNS. Kenaikan uang lembur terendah diberikan untuk PNS Golongan I, yakni 525 persen dengan nominal perubahan dari Rp 800 per jam menjadi Rp 5.000 per jam. Sementara itu PNS Golongan II naik 622,2 persen, yakni dari Rp 900 per jam menjadi Rp 6.500 per jam.

 

Untuk PNS Golongan III, uang lemburnya berubah 700 persen, yakni dari Rp 1.000 per jam menjadi Rp 8.000 per jam. Kenaikan tertinggi diberikan untuk PNS Golongan IV sebesar 850 persen, yakni dari Rp 1.000 per jam menjadi Rp 9.500 per jam. Tarif uang lembur pada hari libur dinaikkan 200 persen dari tarif lembur pada hari kerja. Begitu juga dengan uang makan PNS pada saat kerja lembur. Menteri Keuangan menaikkannya dari Rp 2.000 per empat jam menjadi Rp 10.000 per dua jam atau naik sekitar 900 persen.

 

Pemerintah juga mengubah aturan tarif uang harian dan penginapan pada perjalanan dinas, yakni membedakan antara pejabat negara dan pejabat biasa. Pejabat negara yang terdiri atas ketua, wakil ketua, serta anggota lembaga tinggi negara dan menteri dapat menginap di kamar suite hotel bintang lima.

 

Rata-rata tarif kamar kelas suite di Indonesia mencapai Rp 2,28 juta per malam. Tarif kamar suite hotel bintang lima tertinggi ada di DKI Jakarta, yakni Rp 7,9 juta per malam dan Bali Rp 7,2 juta per malam. Tarif kamar terendah di kelas ini berada di Provinsi Maluku Utara, yakni Rp 200.000 per malam.

 

Sementara itu, untuk pejabat eselon I dan II ditetapkan menginap di hotel bintang empat pada kisaran tarif kamar Rp 400.000 hingga Rp 1,1 juta per malam. Kemudian berturut-turut untuk pejabat eselon III ke bawah ditetapkan menginap di hotel bintang tiga hingga bintang satu. Tarif uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan hampir sama, yakni antara Rp 300.000 dan Rp 450.000 per hari. Uang harian perjalanan dinas luar negeri ditetapkan berlainan, tergantung negara tujuannya.

 

Uang harian yang terdiri atas uang makan, uang saku, dan biaya transportasi lokal tersebut antara lain dengan tujuan Benua Amerika mencapai AS $ 220 per hari untuk pegawai Golongan D dan AS$ 452 hari untuk Golongan A.

 

Sementara itu untuk kawasan Eropa Barat dan Skandinavia ditetapkan tarif tertinggi sebesar AS$ 490 per hari dan terendah sebesar AS$ 269. Pejabat Golongan A terdiri dari menteri dan anggota lembaga tinggi negara, Golongan D adalah PNS dan anggota TNI/Polri. 

Tags: