BI Akan Kaji Efektivitas Aturan LTV KPR
Aktual

BI Akan Kaji Efektivitas Aturan LTV KPR

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BI Akan Kaji Efektivitas Aturan LTV KPR
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) akan mengkaji efektivitas aturan pembatasan pemberian pinjaman atau loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) agar lebih sempurna di masa mendatang.

"Seiring waktu kami akan melakukan 'review' (kajian)," kata Asisten Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Eddy Manindo Harahap dalam diskusi tentang kepemilikan rumah di Jakarta, Selasa (22/5).

Menurut Eddy, salah satu yang akan dikaji adalah terkait dengan penentuan variabel yang paling pas untuk diterapkan sebagai batasan dalam menentukan jenis rumah apa yang seharusnya ditetapkan dalam besaran LTV tersebut.

Ia menegaskan ketentuan yang dikeluarkan BI mengenai LTV KPR tersebut merupakan sesuatu yang dinamis yang dapat disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan properti di masa mendatang.

Hal tersebut sekaligus menjawab pernyataan Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo yang menginginkan agar batasan LTV diberlakukan bukan berdasarkan tipe luasan rumah tetapi harga dari rumah itu sendiri.

Selama ini aturan BI yang dituangkan dalam Surat Edaran BI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 menetapkan bahwa rasio nilai kredit maksimal 70 persen hanya berlaku bagi rumah dengan minimal luas 70 meter persegi.

Padahal, ujar Ketua Apersi, seharusnya batasan LTV tersebut adalah dengan nilai rumah sehingga bisa lebih diterapkan. "Saat ini ada saja rumah dengan luas 36 meter persegi nilainya miliaran rupiah, tetapi ada pula rumah dengan luas 70 meter persegi nilainya hanya ratusan juta rupiah," kata Eddy Ganefo.

Pembicara lainnya, Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo mengatakan ada benarnya bila batasan yang digunakan adalah harga rumah dan bukannya luas rumah.

Menanggapi hal tersebut, Eddy Manindo Harahap memaparkan aturan LTV juga diterapkan di berbagai negara di luar negeri dengan menggunakan variasi patokan yang beragam.

Sebelum diberlakukan aturan itu BI menyatakan yang paling pas kala itu adalah batasan LTV dengan menggunakan ukuran luas rumah.

"Tidak tertutup pula kalau lebih tepat dalam bentuk nominal (harga rumah) maka bisa saja disesuaikan," katanya.

Tags: