BI dan OJK Bantah Ada Kartel Perbankan
Berita

BI dan OJK Bantah Ada Kartel Perbankan

Persaingan menentukan suku bunga dianggap hal yang biasa di industri perbankan.

Oleh:
FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Foto: SGP
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah adanya praktik kartel di industri perbankan, seperti yang diutarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Praktik persaingan di industri perbankan dalam menentukan suku bunga justru dianggap hal yang biasa.

Dalam menyampaikan pemaparannya di depan Panja Suku Bunga di Komisi XI DPR, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo membantah adanya praktik kartel atau oligopoli di perbankan Indonesia. Ini dikarenakan terdapat kewajiban bank melaporkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang komponennya adalah Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead dan profit margin yang mencerminkan kondisi bank yang sebenarnya.

Dengan begitu, penentuan suku bunga bukan berdasarkan adanya kesepakatan, tapi sudah melalui perhitungan yang matang. "Jika SBDK tersebut ditambah premi risiko menjadi suku bunga kredit, maka sampai dengan tahap ini kartel tidak mungkin terjadi, karena SBDK mencerminkan kondisi bank yang sebenarnya bukan berdasarkan hasil kesepakatan atau perbandingan dengan bank lain," kata Perry, Senin (8/4).

Selain tak ada persekongkolan dalam menetapkan suku bunga kredit, menurut Perry, alasan lain tak terjadinya kartel atau oligopoli, adalah cenderung menurunnya suku bunga kredit dan deposito selama ini.

"Hal ini biasanya, karena jika ada praktik kartel suku bunga pasti akan cenderung stabil atau bahkan bisa lebih meningkat," ujarnya.

Terpisah, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, dirinya tidak melihat adanya indikasi praktik kartel atau oligopoli perbankan di Indonesia seperti yang diduga oleh sejumlah kalangan belakangan ini.

Menurutnya, praktik-praktik persaingan antara bank yang satu dengan yang lain memang merupakan hal yang biasa dan tidak dipandang sebagai praktik kartel perbankan. "Saya melihat walaupun mereka dimiliki oleh pemilik yang sama, praktik-praktik persaingan sehat itu tetap berjalan," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait