BI Perketat Izin Penerbitan Uang Elektronik, Begini Isinya
Berita

BI Perketat Izin Penerbitan Uang Elektronik, Begini Isinya

BI mewajibkan sejumlah ketentuan baru bagi penyelenggara atau penerbit uang elektronik. Salah satu ketentuan terpenting adalah kewajiban batas minimal modal disetor bagi penerbit selain bank sebesar Rp3 miliar.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Dari sisi permodalan, BI mewajibkan penerbit uang elektronik selain bank wajib memiliki minimum modal disetor paling sedikit Rp3 miliar. Kemudian, penerbit tersebut juga harus meningkatkan minimum modalnya seiring dengan peningkatan jumlah rata-rata dana float.

 

Pada saat mengajukan izin, penerbit uang elektronik harus menyetorkan modal sebesar Rp 3 miliar. Kemudian, saat penerbit tersebut telah meningkat rata-rata dana float-nya berkisar Rp 3-5 miliar, maka jumlah minimum modal disetor menjadi Rp6 miliar. Lalu, saat rata-rata dana float menjadi Rp 5-9 miliar, maka jumlah modal minimum disetornya menjadi Rp 10 miliar. Sedangkan, penerbit uang elektronik selain bank yang dana float-nya di atas Rp9 miliar, maka jumlah minimum modal disetor menjadi Rp10 miliar ditambah 3 persen dari dana float.

 

“Jumlah modal disetor tersebut berguna membentuk ekosistem uang elektronik yang sustain, resilient. Selain itu, kami ingin memperkuat perlindungan konsumennya dan meningkatkan tingkat kepercayaan pengguna,” kata Onny.

 

Penyesuaian regulasi BI tersebut juga mengatur komposisi saham dari penerbit uang elektronik selain bank. Komposisi kepemilikan saham bagi penerbit selain bank harus paling sedikit 51 persen dimiliki warga negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia. Sedangkan porsi asing sebesar 49 persen meliputi kepemilikan secara langsung atau tidak langsung sesuai penilaian BI.

 

Penyelenggara uang elektronik juga harus menyampaikan surat pernyataan dan jaminan (representation and warranties) yang diajukan dan ditandatangani oleh direksi yang berwenang. Kemudian surat tersebut disertai dengan pernyataan dari konsultan hukum yang independen dan profesional berdasarkan hasil uji tuntas dari segi hukum (due diligence).

 

BI melarang setiap pihak menjadi pemilik saham pengendali (PSP) pada satu penyelenggara sistem pembayaran selain bank yang masing-masing memiliki izin sama maupun berbeda. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pihak yang menjadi PSP pada lebih dari satu penyelenggara sistem pembayaran yang prinsip kegiatannya berbeda.

 

BI juga melarang penyelenggara uang elektronik selain bank untuk melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya kepemilikan saham selama lima tahun sejak izin pertama kali diberikan. Namun, perubahan kepemilikan saham tersebut dapat diperbolehkan dalam kondisi tertentu setelah mendapatkan persetujuan BI.

Tags:

Berita Terkait