Billy Sindoro Tetap Divonis Tiga Tahun Penjara
Putusan MA:

Billy Sindoro Tetap Divonis Tiga Tahun Penjara

Majelis Hakim Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Billy Sindoro.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Billy beranggapan bahwa majelis hakim judex facti mengabaikan keadilan karena tidak menindahkan keberatan penasihat hukum atas pelanggaran hukum acara yang nyata-nyata dilakukan oleh penyelidik KPK. Majelis hakim malah menyatakan pelanggaran hukum acara seperti yang dituduh oleh pengacara Billy adalah wilayah pra peradilan.

 

Selain itu, Penasihat Hukum Billy juga berargumen perkara yang menimpa Billy ini bukan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor dengan beberapa alasan. Yakni, kedudukan Iqbal bukan sebagai penyelenggara negara dan perkara ini tidak mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat atau menyangkut kerugian paling sedikit satu miliar rupiah.

 

Namun, seluruh argumen Penasihat Hukum Billy ini dibantah mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin. Majelis Hakim Agung pun juga menolak seluruh argumen pengacara Billy ini dengan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Billy.

 

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari penangkapan Billy oleh petugas KPK di Hotel Aryaduta Jakarta, pertengahan September 2008 lalu. Billy ditangkap sesaat setelah petugas KPK menangkap Komisioner KPPU M Iqbal. Waktu itu, Iqbal ditangkap ketika ia hendak keluar hotel sambil membawa tas hitam berisi uang Rp 500 juta. Uang itu disebut berasal dari Billy sebagai bentuk suap karena Billy sedang memiliki kasus di KPPU yang sedang ditangani Iqbal.

 

Tags:

Berita Terkait