BK Siap Terima dan Pelajari Laporan ICW
Berita

BK Siap Terima dan Pelajari Laporan ICW

Ketua DPR meragukan kredibilitas ICW.

RFQ
Bacaan 2 Menit
BK Siap Terima dan Pelajari Laporan ICW
Hukumonline

Rencana Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK) direspon positif. Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudohusodo menegaskan akan mempelajari dan mendalami laporan ICW.

Kendati BK belum menerima laporan dari ICW, BK berprinsip terbuka menerima laporan pengaduan masyarakat. “Kita akan pelajari terlebih dahulu. Kita belum tahu laporannya seperti apa,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/7).

Aksi Priyo melayangkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan permintaan dilakukannya revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 tentang tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, direvisi. Tindakan Priyo yang meneruskan pengaduan sejumlah narapidana korupsi mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Lebih jauh Siswono menegaskan sepengetahuannya, Priyo hanya meneruskan pengaduan terpidana kasus korupsi ke Presiden SBY. Pasalnya sejumlah narapidana itu  merasa terhambat dengan keberadaan PP 99 Tahun 2012. PP itu dinilai diskriminasikarena untuk memperoleh remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat mesti dengan catatan.

Langkah Priyo yang meneruskan pengaduan sejumlah narapidana kasus korupsi ke Presiden dipandang koalisi tidak mendukung pemberantasan korupsi. Namun demikian, tambah Siswono, pihaknya akan mempelajari mendalam sebelum nantinya mengambil keputusan.

“Saya belum tahu suratnya seperti apa, bentuknya bagaimana, kita baca dulu, setelah itu baru ada sikap,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Ketua DPR Marzuki Ali mempersilakan ICW melaporkan koleganya itu ke BK jika dipandang melanggar kode etik. Marzuki berpendapat langkah Priyo tak ada yang salah. Pasalnya Priyo hanya menyampaikan aspirasi masyarakat, terlepas pihak yang mengadu adalah sejumlah narapidana. “Silakan BK memproses. Menurut saya tidak ada yang salah menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Marzuki menyatakan ragu akan kredibiltas ICW. Untuk menguraikan alasan akan pendapatnya, dia mengulas pengalamannya.

Tags:

Berita Terkait