Boy Fajriska Minta PERADI Ambil Sikap
Berita

Boy Fajriska Minta PERADI Ambil Sikap

PERADI diminta memberi dukungan karena pemidanaan Boy merupakan preseden buruk bagi profesi advokat.

NOV
Bacaan 2 Menit

Namun, dugaan konflik kepentingan itu dibantah Kapuspenkum Kejaksaan Agung Untung Setia Arimuladi. “Yang melakukan penelitian lengkap tidaknya berkas itu jaksa P16 (peneliti), bukan Tatang. Dia dibenarkan menandatangani karena ada surat perintah yang menunjuknya sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur TPUL,” jelasnya.

Ketika perkara Boy dinyatakan lengkap, Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) pada Jampidum sedang serah terima jabatan dengan Direktur TPUL yang baru, Babul Khoir Harahap. Menurut Untung, Tatang ditunjuk sebagai Plh Direktur TPUL, sehingga memiliki kewenangan untuk menandatangani surat P21 Boy.

Marwan melaporkan Boy ke Mabes Polri pada Juli 2012. Dengan menggunakan akun @fajriska dan @TrioMacan2000, Boy diduga menyebarluaskan kebohongan mengenai Marwan yang melakukan penggelapan uang sitaan dalam kasus pembobolan BRI ketika masih menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tidak tinggal diam, Boy pun melaporkan dugaan penggelapan itu ke Jaksa Agung dan KPK. Atas laporan Boy, Jaksa Agung membentuk Tim Khusus (Timsus) yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono dan beranggotakan dua Jaksa Agung Muda. Dari hasil pemeriksaan Timsus, Marwan dinyatakan tidak terbukti menggelapkan uang sitaan.

Tags: