BPK Temukan Kerugian Negara Rp9,7 Triliun
Aktual

BPK Temukan Kerugian Negara Rp9,7 Triliun

FNH
Bacaan 2 Menit
BPK Temukan Kerugian Negara Rp9,7 Triliun
Hukumonline

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2012 kepada DPR dalam Rapat Paripurna di Komplek Senayan Jakarta, Selasa (2/4). Hasil laporan BPK itu mengungkapkan terdapat 12.947 kasus dengan total kerugian negara Rp9,7 triliun.

"Ditemukan total kerugian negara sebesar Rp9,7 triliun," kata Ketua BPK Hadi Purnomo.

Hadi mengatakan, dari total jumlah tersebut sebanyak 3.990 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, kekurangan penerimaan senilai Rp5,83 triliun.

Adapun sebanyak 4.815 kasus merupakan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), sebanyak 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 2.241 kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp3,88 triliun.

IHPS II Tahun 2012 ini merupakan ikhtisar laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas 709 objek pemeriksaan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.

"Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif dan/atau tindakan korektif lainnya," pungkasnya.

Tags: