"Ya benar sudah dicabut laporannya sejak Jumat (23/1)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin.
Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana melaporkan pimpinan KPK ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sejak Rabu (21/1). Dalam laporan, Eggi menyebut bahwa pimpinan KPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau melakukan pembiaran.
Kapuspenkum menyatakan dengan dicabutnya laporan itu, maka secara otomatis tidak ditindaklanjuti. "Selanjutnya tidak akan diproses," tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Bambang Widjojanto atau BW dari Bareskrim Polri. "Jumat (23/1) sore, kita sudah menerima SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana .
Selanjutnya, Kejaksaan Agung sedang menyiapkan jaksa peneliti (P16) untuk mengikuti perkembangan dalam penyidikan perkara tersebut.