Buruh Demo Soal Upah dan Tax Amnesty, Ini Respons Pemerintah
Berita

Buruh Demo Soal Upah dan Tax Amnesty, Ini Respons Pemerintah

Pemerintah telah mempunyai formulasi atau perhitungan yang sudah ditetapkan oleh Perpres soal upah yang akan diatur penyesuaiannya setiap tahun. Terkait tax amnesty, para buruh diduga belum mendapat penjelasan yang baik mengenai pengampunan pajak.

Mohamad Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Demo buruh. Foto: SGP
Demo buruh. Foto: SGP
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menilai, aksi demo buruh yang berlangsung di Jakarta merupakan bagian yang diatur dalam demokrasi. Sehingga, selama demo tersebut berlangsung dengan baik, maka siapapun akan memberikan apresiasi, termasuk juga pemerintah.

Adapun terhadap substansi permintaan penyesuaian upah yang disuarakan para buruh yang melakukan aksi demo, Seskab menegaskan, bahwa pemerintah telah mempunyai formulasi atau perhitungan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Presiden, yang akan diatur penyesuaiannya pada setiap tahun.

“Kita melihat, menghargai, menghormati demo yang terjadi. Tetapi tentunya pemerintah dalam menetapkan upah buruh itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada, dan juga mempertimbangkan aspirasi buruh, mempertimbangkan aspirasi dari pengusaha, dan juga untuk kepentingan pemerintah, terutama pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang,” kata Pramono, seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (29/9). (Baca Juga: Mahkamah Tolak Permohonan Buruh Soal Upah Minimum)

Sementara terkait tuntutan buruh untuk pencabutan pengampunan pajak atau tax amnesty, Seskab mengatakan, sekarang ini dunia malah memberikan apresiasi terhadap bangsa Indonesia karena ini adalah pertama kali dalam sejarah dunia amnesti pajak itu tertinggi, baik dari aspek tebusan, jumlah total deklarasi dan repatriasi, serta kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kalau kemudian mereka mau ini ya silakan saja di-judicial review, kan sekarang sedang berlangsung dalam judicial review. Jadi ya menurut kami, suara itu boleh-boleh saja tetapi kan ini untuk kepentingan bangsa yang lebih besar,” terang Pramono.

Menurut Seskab, dengan adanya tax amnesty yang paling dirasakan saat hari ini dengan sederhananya adalah budget Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebelumnya sempat ada lubang segera akan tertutupi karena ada tambahan pendapatan dari pajak.

Yang kedua, lanjut Seskab, hari ini terjadi penguatan mata uang Rupiah, yang dapat diartikan penguatan daya beli masyarakat. Yang ketiga adalah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Indonesia juga membaik. “Yang lebih dari semau itu adalah trust atau kepercayaan publik, kepercayaan dunia kepada Indonesia, dunia usaha itu sekarang sangat deras sekali, dan kami meyakini pasti akan ada capital inflow karena pemerintah bisa mengonsolidasikan dengan baik hal itu,” papar Pramono.

Karena itu, jika demo buruh hari ini mengajukan tuntutan pencabutan tax amnesty bagi Pramono Anung ini mungkin masalah pemahaman saja. Ia menduga para buruh mungkin belum mendapat penjelasan yang baik mengenai amnesti pajak ini. “Sebenarnya ini tidak ada kaitannya secara langsung dengan upah buruh, tidak ada sama sekali. Tax amnesty inikan untuk bangsa, bukan hanya untuk pemerintah, bukan hanya untuk Presiden, bukan hanya untuk Menteri, tetapi untuk rakyat Indonesia ini kok. Harus semakin baik,” tutur Pramono.

Meski demikian, diakui Seskab belum ada pembicaraan dengan para buruh yang melakukan aksi demo di Jakarta. Ia hanya mengingatkan, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi dimana aksi demo diperbolehkan. “Monggo-monggo saja,” kata Pramono. (Baca Juga: Buruh Minta MK Cabut UU Pengampunan Pajak)

Untuk diketahui, kelompok buruh yang bergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan mogok nasional dan menghentikan seluruh proses produksi di Indonesia jika pemerintah masih melanggengkan kebijakan tax amnesty. "Jika UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak dicabut oleh pemerintah, kami pastikan akan unjuk rasa nasional pada pertengahan November 2015," ujar Presiden KSPI Said Iqbal.

Said melanjutkan, aksi mogok tersebut akan melibatkan semua buruh yang terkait proses produksi mulai dari pabrik-pabrik, pelabuhan, jalan tol hingga bandara. Para buruh, dia menambahkan, menganggap penerapan UU Pengampunan Pajak telah mencederai rasa keadilan buruh dan masyarakat. Sebab, di tengah ketaatan buruh dan masyarakat membayar pajak, ada pihak-pihak yang mencurangi pajak selama bertahun-tahun tetapi tidak dihukum.

"Mereka adalah pengusaha dan korporasi besar yang tidak dihukum karena tidak membayar pajak, tetapi sebaliknya, diampuni dan diberi karpet merah oleh pemerintah," tutur Said.

Menurut Said, kebijakan tersebut menunjukkan rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo lebih membela dan melindungi pemilik modal. Pengampunan Pajak pun dinilai sudah melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, karena membedakan perlakuan antara rakyat taat pajak dan pengusaha serta korporasi nakal.

Pada Kamis (29/9), buruh KSPI, terdiri dari beberapa elemen seperti FSPMI, SPN dan Aspek Indonesia mengadakan unjuk rasa serentak di 20 provinsi di Indonesia. Di Jakarta, lebih dari 10.000 buruh melaksanakan demonstrasi damai di Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Istana Merdeka dan KPK.

Selain menentang tax amnesty, yang peninjauannya sudah diajukan buruh ke MK, mereka juga menolak PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan meminta pemerintah menaikkan upah minimum sebesar Rp650.000 pada tahun 2017. "Kami ingin upah layak agar kami bisa terus membayar pajak," pungkas Said Iqbal.

Tags:

Berita Terkait