Buruh Minta MK Cabut UU Pengampunan Pajak
Utama

Buruh Minta MK Cabut UU Pengampunan Pajak

Majelis meminta Pemohon mempertajam uraian kerugian konstitusional dan alasan permohonan.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit


,” Basrizal di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Anwar Usman.

Karena itu, Para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan ini menghapus pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. “Menyatakan Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) UU Pengampunan Pajak bertentangan dengan UUD 1945, karena itu tidak mempunyai kekuatan mengikat,” sebutnya dalam petitum permohonan.





menyidangkanKetiganya, menguji konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) dan (7); Pasal 3 ayat (1); Pasal 4; Pasal 5; Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5); Pasal 19; Pasal 21 ayat (1) dan (2), Pasal 21 ayat (2); Pasal 22; dan Pasal 23.

melegalkan praktik pencucian uang dan merusak sistem penegakkan hukum yang bertentangan dengan UUD 1945. Seperti, Pasal 1 ayat (1), (7), misalnya. Ada kebijakan penghapusan pajak terhutang dengan membayar uang tebusan bervariasi, sehingga pengemplang pajak terbebas sanksi administrasi dan pidana.

UU Pengampunan Pajak ini dinilai menggeser sistem perpajakan yang bersifat memaksa menjadi kompromis yang bertentangan dengan Pasal 23 A UUD 1945 dan bersifat diskriminasi antara warga negara yang taat pajak dan tidak taat pajak. Karena itu, keinginan para Pemohonsatu suara meminta MK membatalkan UU Pengampunan Pajak karena secara nyata bertentangan dengan UUD 1945. Atau beberapa pasal yang dimohonkan pengujian itu dimaknai secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat). Kini, nasib tiga permohonan ini tinggal menunggu keputusan Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) apakah dilanjutkan ke sidang pleno atau langsung diputuskan.
Tags:

Berita Terkait