Busyro Muqoddas Kembali Daftar Jadi Pimpinan KPK
Berita

Busyro Muqoddas Kembali Daftar Jadi Pimpinan KPK

Awalnya, Busyro disebut tidak boleh lagi melamar sebagai pimpinan KPK.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ruang pendaftaran calon pimpinan KPK. Foto: RES.
Ruang pendaftaran calon pimpinan KPK. Foto: RES.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas kembali mendaftar menjadi pimpinan lembaga penegak hukum tersebut.

"Iya (saya mendaftar), atas permintaan dan dorongan beberapa kalangan," kata Busyro melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (1/9).

Busyro sebelumnya belum memutuskan apakah akan mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK, mengingat ia selesai menjalankan masa tugas pada 10 Desember 2014.

"Mulai Jumat (29/8) lalu saya mulai menimbang-nimbang untuk menghormati mereka, dan akhirnya tadi pagi saya ambil keputusan," ungkap mantan ketua Komisi Yudisial tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang menjadi ketua pansel pimpinan KPK mengakui Busyro sudah mendaftar. "Sudah hampir 20 orang mendaftar sampai hari ini dan Pak Busyro juga sudah mendaftar," kata Amir saat dihubungi lewat telepon.

Amir mengaku juga ada sejumlah kalangan yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK. "Selain Pak Busyro ada anggota DPD Wayan Sudirto yang juga mendaftar itu. Insya Allah sebelum penutupan hari Rabu saya kira akan lebih banyak lagi yang mendaftar," ungkap Amir.

Berdasarkan catatan hukumonline, selain Busyro dan Wayan, ada juga seorang atlet karate Madju Dharyanto dan akuntan Denny Suriandhi yang lebih dahulu mendaftar.

Lebih lanjut, Amir menilai bahwa pendaftaran Busyro dalam seleksi sebagai hal positif. "Saya kira positif saja. Tapi ya tentu melalui pansel nanti dengan dia (Busyro) punya pengalaman, dengan dia punya rekam jejak yang cukup baik selama ini. Saya kira bagi dia menjadi modal yang besar bagi dia untuk maju dalam seleksi pansel ini," tambah Amir.

Namun, ia menilai bahwa semua orang yang mendaftar punya peluang yang sama. "Saya kira semua yang mendaftar punya peluang tapi ini kan melalui tahapn awal itu seleksi administrasi, selanjutnya kompetensi, kesehatan, rekam jejak, masih akan berjalan," tegas Amir.

Sejumlah syarat harus dipenuhi untuk menjadi pimpinan KPK, yakni berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Berumur 40-65 tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014); tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, mengumumkan harta kekayaaanya.

Hingga saat ini, menurut pansel baru lima orang yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK.

Sekadar mengingatkan, posisi Busyro sempat menimbulkang pro kontra di kalangan panitia seleksi (Pansel). Awalnya, Pansel menegaskan bahwa Busyro tidak bisa lagi mendaftar sebagai calon pimpinan KPK karena sudah melewati dua periode kepemimpinan di KPK.

Sekadar mengingatkan, Busyro Muqoddas pertama kali diangkat sebagai pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar di KPK jilid 2 pada November 2010. Kemudian, terjadi silang pendapat apakah jabatan Busyro hanya menggantikan hingga masa jabatan Antasari (beserta pimpinan KPK periode 2007-2011 lainnya) habis atau berlaku empat tahun.

Perdebatan ini akhirnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi. Lalu, MK menegaskan bahwa masa jabatan Busyro berlangsung hingga 4 tahun. Ia pun akhirnya meneruskan masa jabatan di KPK berikutnya, periode 2011-2015 dengan sisa masa jabatan 3 tahun hingga berakhir pada 2014.

Nah, karena Busyro pernah menjadi pimpinan KPK di periode 2007-2011 (menggantikan Antasari pada 2010), lalu meneruskan masa jabatannya di pimpinan KPK periode 2011-2015, maka Busyro ditafsirkan telah melewati dua periode, sehingga tidak bisa lagi mencalonkan diri. 

Namun, penafsiran ini diralat oleh Pansel Pimpinan KPK. Ketua Pansel KPK Amir Syamsudin akhirnya memperbolehkan Busyro untuk mendaftar karena menilai bahwa Busyro belum dua periode berkiprah di KPK.

Sebagai informasi, pansel tersebut diketuai oleh Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono.

Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima Pansel paling lambat pada 3 September 2014 pukul 16.00 WIB.
Tags:

Berita Terkait