Butuh Waktu Panjang Revisi Pasal Interpelasi dalam UU MD3
Aktual

Butuh Waktu Panjang Revisi Pasal Interpelasi dalam UU MD3

RFQ
Bacaan 2 Menit
Butuh Waktu Panjang Revisi Pasal Interpelasi dalam UU MD3
Hukumonline
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, memerlukan waktu yang cukup panjang dalam merevisi UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), khususnya terkait hak interpelasi. Soalnya, hak interplasi milik DPR sudah diatur dalam konstitusi. Apalagi dimungkinkan bakal terjadi banyak perdebatan. Untuk itulah dibutuhkan waktu yang cukup panjang hingga ditemukan rumusan terkait revisi pasal  hak interpelasi.

“Semua menginginkan perubahan UU MD3, baik menyangkut masalah penambahan wakil yang ada di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) semua itu bisa diterima. Tinggal satu pasal interpelasi saja yang harus dikoordinasi dengan para pimpinan,” ujarnya, di Gedung DPR, Jumat (14/11).

Dikatakan Setya Novanto, seluruh poin kesepakatan ‘rujuk’ antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah dipelajari kedua belah pihak. Namun, khusus hak interpelasi dalam Pasal 74 ayat (3), (4), (5), serta Pasal 98 ayat (6), (7), dan (8) membutuhkan waktu yang cukup.  

Menurutnya, KIH khawatir dengan keberadaan beberapa ayat dalam Pasal 74 dan 98 yang mengatur hak interpelasi DPR. Pasalnya hak interplasi dalam kedua pasal tersebut dipandang KIH dapat mengganggu kinerja pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla. “Jadi, hanya interpelasi pada menteri itu saja yang dikhawatirkan,” pungkasnya.
Tags: