BW Mundur, Keputusan KPK Tetap Sah
Aktual

BW Mundur, Keputusan KPK Tetap Sah

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BW Mundur, Keputusan KPK Tetap Sah
Hukumonline
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengomentari pengunduran diri Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut Abdullah, meski pimpinan KPK tinggal tiga orang namun keputusan lembaga tetap sah.

"Tiga pimpinan sah karena dalam SOP (standard operating procedure) di KPK pengambilan keputusan strategi kebijakan itu oleh pimpinan dan pejabat struktural tapi ketika aplikasi itu tidak harus lima sebab ketika tiga orang sudah setuju, dua orang nantinya memparaf. Pimpinan sudah jelas jadi tidak ada persoalan hanya tiga orang mengambil keputusan," paparnya.

Abdullah melihat upaya pelemahan KPK itu memang ada. Upaya pelemahan itu terlihat ketika Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dipolisikan oleh PT Desy Timber terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut. Kala itu, Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut pada 2006.

"Bagaimana dengan Adnan sudah dilaporkan, kemungkinan hari Rabu Pak Zul juga dilaporkan, kalau itu berarti ini memang ada proses sitematik untuk bagaimana menghancurkan KPK sebab kelima orang ikut proses seleksi yang di dalam proses seleksi itu dilakukan 'tracking' dengan mendapat laporan dari kepolisian, wartawan, dan LSM dan kasus mereka ini sudah selesai diungkap sebelum menjadi pimpinan KPK," tegas Abdullah.
Tags: