Calon Komisioner KY, dari Job Seeker Sampai Anggota Partai
Berita

Calon Komisioner KY, dari Job Seeker Sampai Anggota Partai

Pansel diminta memperhatikan tujuh kriteria ideal calon anggota KY. Apa saja?

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Yudisial. Foto: SGP
Gedung Komisi Yudisial. Foto: SGP

Koalisi Posko Pemantau Komisi Yudisial, yang merupakan gabungan dari 16 Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia, mengungkapkan adanya indikasi job seeker (pencari kerja hingga anggota partai politik (parpol) yang aktif dalam daftar calon Komisioner KY yang beredar saat ini.

Temuan ini disampaikan oleh Koalisi saat bertemu dengan Panitia Seleksi Calon Komisioner KY di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, Rabu (8/7).

“Terdapat dua calon yang terindikasi sebagai pencari kerja (job seeker), yakni yang tidak hanya mengkuti seleksi calon anggota KY, akan tetapi juga seleksi jabatan publik lainnya dalam waktu yang bersamaan. Selain itu juga ada satu orang calon yang merupakan anggota partai politik aktif, yang sangat diragukan independensinya,” jelas Dio Ashar, Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI).

Selain itu, Dio menambahkan, terdapat permasalahan subtanstif lainnya yang ada pada calon anggota KY selain poin di atas. Seperti terdapat satu orang akademisi (dosen perguruan tinggi) yang terindikasi hanya mengejar jabatan dan satu mantan pejabat publik yang tidak mengetahui tugas pokok dan fungsi selama menjabat dan memiliki masalah dalam hal kedisplinan.

“Juga calon yang merupakan anggota KY Periode 2010 – 2015 yang mendaftar dan lulus pada tahap  ini, perlu dipertimbangkan lagi, karena kinerja KY selama periode tersebut belum menampakan hasil yang signifikan dalam upaya mendukung reformasi peradilan melalui pengawasan terhadap perilaku hakim,” tambah Dio.

Untuk itu, Koalisi Posko Pemantau KY menyarankan agar pansel harus fokus memilih calon anggota Komisi Yudisal berdasarkan tujuh kriteria, mulai dari memiliki pemahaman hokum sampai dengan managerial organisasi yang baik. “Pertama, Calon komisioner yang punya wawasan mengenai kedudukan dan kewenangan KY. Kedua, memiliki konsep pengawasan yang tidak hanya fokus penindakan tetapi juga peningkatan kapasitas hakim, sehingga tidak hanya mengawasi melalui tidnakan menindak tapi juga pencegahan,” jelas Della Sri Wahyuni, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).

Ketiga, dapat menjadi mitra kritis Mahkamah Agung. Keempat, memiliki pemahaman isu pembaharuan peadilan, juga mampu memetakan masalah peradilan dalam waktu lima tahun ke depan. Kelima, memiliki kemampuan magerial yang baik. Keenam, dapat memperkuat jejaring masyarakat sipil. Dan yang ketujuh, punya kemampuan komunikasi dengan  pejabat terkait untuk mendukung tugas KY,” tambah  Della.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait