Capim KPK Pernah Terbakar Bersama Barang Sitaan
Seleksi Pimpinan KPK:

Capim KPK Pernah Terbakar Bersama Barang Sitaan

Mengaku tak pernah terbitkan SP3.

Ali
Bacaan 2 Menit
Capim KPK Zulkarnain pernah terbakar bersama barang sitaan. Foto: SGP
Capim KPK Zulkarnain pernah terbakar bersama barang sitaan. Foto: SGP

Uji kelayakan dan kepatutan digunakan oleh para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ajang menarik simpati para anggota Komisi III DPR. Selain visi dan misi, para capim juga ada yang memaparkan pengalamannya yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

 

Zulkarnain yang berlatar belakang jaksa, misalnya. Zulkarnain seperti hendak mempersepsikan bahwa dirinya adalah orang yang benar-benar taat hukum. Ia menceritakan pengalamannya ketika memimpin Kejaksaan di daerah-daerah. “Saya puas menjalani karier di Kejaksaan,” ujar Staf Ahli Jaksa Agung ini di ruang rapat Komisi III, Kamis (1/12).

 

Zulkarnain mengaku pernah membakar mobil bodong di lapangan parkir Kejaksaan. Kala itu, Zulkarnain mengaku mendapat pertentangan dari staf Kejaksaan yang lain yang mempertanyakan mengapa mobil itu dimusnahkan, padahal masih bisa dimanfaatkan. “Saya bilang ini perintah putusan pengadilan. Mobil itu adalah barang sitaan yang harus dimusnahkan,” tegasnya.

 

Kisah Zulkarnain memusnahkan barang sitaan tak berhenti sampai di sini. Kala menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batam, bahkan sempat terjadi insiden yang membahayakan diri Zulkarnain. “Waktu itu kami ingin bakar rokok Marlboro satu kontainer yang jadi barang sitaan, terjadi kecelakaan, saya ikut terbakar hingga sekarang masih ada bekas di tubuh saya,” ujarnya.

 

Kecelakaan itu terjadi karena petugas menggunakan bensin saat membakar rokok-rokok ilegal itu. Tujuannya agar cepat terbakar sehingga tak tersisa untuk diambil oleh pemulung. Namun, ketika ingin dibakar, bau bensin itu tak tercium karena lokasinya terbuka. Saat disulut, api meletup, lalu membakar tubuh Zulkarnain dan petugas yang lain.

 

“Itu sempat diberitakan oleh sejumlah media (dengan pemberitaan yang negatif,-red), tapi biarkan saja. Tujuan saya yang penting ingin memusnahkan barang sitaan itu sesuai dengan perintah pengadilan,” tuturnya.

 

Tak Pernah SP3

Anggota Komisi III dari Partai Hanura Syarifuddin Sudding mencoba mengklarifikasi adanya laporan bahwa Zulkarnain sering mengobral Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Apa informasi ini benar? Informasinya Anda yang mengeluarkan SP3 dalam kasus Lapindo,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait