Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Advokat
Terbaru

Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Advokat

Para pihak tidak perlu menggunakan jasa advokat agar proses peradilan lebih efektif dan efisien. Sebab perkara gugatan sederhana tidak dirancang sebagai sengketa, tetapi mencari solusi atas persoalan hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Penggunaan jasa advokat akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Aturan tersebut mengandung penekanan bahwa para pihak tidak perlu menggunakan jasa advokat agar proses peradilan lebih efektif dan efisien. Sebab perkara gugatan sederhana tidak dirancang sebagai sengketa, tetapi mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi para pihak secara cepat dan sederhana.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara yang cidera janji dan atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta. Untuk mengajukan gugatan perdata tanpa advokat dapat dilakukan secara online, yaitu e-court.

E-court merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untuk mendaftarkan perkara secara online. Berdasarkan Perma No.3 Tahun 2008 yang telah disempurnakan dengan Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, selain pengguna terdaftar yaitu advokat, pendaftaran perkara melalui e-court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain atau non advokat. Pengguna lain ini terdiri dari perseorangan, perseorangan dengan kuasa insidentil, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, kementerian, dan lembaga.

Umumnya, untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan bagi masyarakat tanpa advokat bukan hal yang sulit, berikut tata caranya:

  1. Pendaftaran atau mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan negeri di bagian perdata dengan kelengkapan yang harus dipenuhi yaitu surat permohonan atau gugatan dan bukti yang menguatkan untuk mengajukan gugatan atau permohonan seperti KTP, KK, Surat Kuasa, akte dan sebagainya
  2. Penggugat membayar biaya panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
  3. Memberikan tanda bukti penerimaan surat gugatan atau permohonan
  4. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh juru sita atau juru sita pengganti. Adakalanya disampaikan melalui juru sita suatu Pengadilan Negeri lain apabila penggugat bertempat tinggal di luar wilayah Pengadilan Negeri tempat gugatan didaftarkan
  5. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikianlah mengenai tata cara mengajukan gugatan perdata tanpa advokat.

Tags:

Berita Terkait